Kamis 25 Jun 2020 17:35 WIB

Pengusaha Pelayaran Butuh Keringangan PNBP

Menurut INSA, status kebijakan keringanan PNBP bahkan belum menyentuh 10 persen.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto.   (Republika / Tahta Aidilla )
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Umum INSA, Carmelita Hartoto. (Republika / Tahta Aidilla )

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia atau Indonesia National Shipowners Association (INSA) mengharapkan pemerintah dapat segera merealisasikan stimulus, khususnya bagi pengusaha pelayaran. Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengungkapkan banyak stimulus yang dibutuhkan, terlebih mengenai keringanan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“PNPB masih digodok nih di biro hukum, keringanan PNBP akan segera banyak membantu kita,” kata Carmelita dalam diskusi virtual, Kamis (25/6).

Baca Juga

Dalam data INSA, status kebijakan keringanan PNBP bahkan belum menyentuh 10 persen. Selanjutnya, kebijakan moneter rescheduling pinjaman bank juga belum terasa oleh para pengusaha pelayaran.

Sementara, stimulus kebijakan keringanan biaya pelabuhan sudah mulai terasa sekitar 40 persen dak kebijakan fiskal baru sekitar 20 persen. Stimulus yang sudah terasa hanya terkait kebijakan sertifikat extention dan docking kapal di pelabuhan yang sudah mencapai hampir 100 persen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sudah merilis POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical. Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena debitur atau usaha debitur terdampak penyebaran virus Covid-19, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

Carmelita menyayangkan POJK tersebut juga belum terealisasi bagi pengusaha pelayaran, bahkan usaha di sektor lainnya. “Sudah disampaikan, OJK ada petunjuk restrukturisasi ya untuk usaha lain termasuk pelayaran. Tapi realisasinya ini belum keluar,” ungkap Carmelita.

Untuk itu, Carmelita menegaskan, jika memang pemerintah masih sulit memberikan stimulus, paling tidak dapat merealisasikan keringanan PNBP. Carmelita menuturkan paling tidak penundaan PNBP dapat diberikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement