Senin 22 Jun 2020 22:02 WIB

Pelaku Pemalsuan Identitas Kartu Prakerja akan Dipidanakan

Kelanjutan program Kartu Prakerja masih menunggu revisi Perpres 36/2020.

Kartu Prakerja
Foto: Dok. Pint
Kartu Prakerja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah siap untuk mempidanakan pelaku pemalsuan identitas Program Kartu Prakerja. Sehingga kebijakan ini dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan betul-betul menyentuh masyarakat yang membutuhkan sesuai tata kelola.

"Kita akan melakukan tuntutan pidana bagi peserta yang terbukti memalsukan identitas dan menyebabkan bantuan tidak tepat sasaran," kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian M Rudy Salahuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin (22/6).

Baca Juga

Rudy mengatakan pemerintah akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengusut hal-hal lain yang juga merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan pelaksanaan Program Kartu Prakerja seperti pengisian data yang salah atau tidak akurat.

"Pelanggaran hukum yang dilakukan termasuk penipuan, seperti mencuri data KTP, itu jelas melanggar UU KUHP atau UU ITE, dan ada beberapa pelanggaran lainnya, seperti memberikan data palsu, disclaimer di pendaftaran prakerja maupun delik sumpah palsu," katanya.

Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini menambahkan regulasi terkait kebijakan tersebut akan ditetapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.

"Kita tegaskan ke Perpres agar masyarakat tidak main-main dengan Kartu Prakerja," ujar Rudy.

Menurut rencana, pemerintah akan merevisi Perpres tersebut yang mencakup adanya rekomendasi untuk perbaikan tata kelola program Kartu Prakerja yang selama ini masih dikeluhkan beberapa pihak karena tidak transparan dan tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Beberapa peraturan baru yang masuk antara lain terkait syarat kepesertaan yang juga mencakup para wirausahawan dan proses pendaftaran yang tidak hanya berbasis dalam jaringan (daring/online) tapi juga luar jaringan (luring/offline) di Kementerian/Lembaga.

Peraturan lainnya mencakup regulasi pelaksanaan Kartu Prakerja selama COVID-19 yang bermanfaat untuk Jaring Pengaman Sosial serta pemberian manfaat atau pemilihan platform digital yang tidak perlu mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pendaftaran Program Kartu Prakerja sudah mencapai tiga gelombang sejak diluncurkan pada awal April 2020 dengan jumlah pendaftar mencapai 11,2 juta dari 513 kabupaten dan kota di seluruh Indonesia serta peserta terpilih sebanyak 680.918 orang.

Komposisi peserta itu terdiri atas pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 392.338 atau 58 persen, pencari kerja sebesar 244.531 atau 35 persen, pelaku UMKM sebanyak 7.396 atau 1 persen, dan pekerja yang masih bekerja atau dirumahkan sebesar 36.653 atau 6 persen.

Dari jumlah itu peserta yang telah mengikuti pelatihan sebanyak 573.080 orang, dengan 477.971 di antaranya telah menuntaskan paling tidak sebanyak satu pelatihan dan menerima sertifikat. Jumlah penerima insentif mencapai 361.209 peserta senilai Rp216 miliar, dengan sisanya masih menunggu persetujuan Komite.

Dalam program ini, terdapat 3.805 jenis pelatihan dalam ekosistem. Namun peserta baru memilih 1.222 jenis pelatihan, yang mencakup keterampilan bahasa asing terutama Bahasa Inggris, keterampilan berwirausaha, pemasaran dan konten digital, bisnis kuliner, Microsoft Office, dan banyak lainnya.

Modul-modul pelatihan Kartu Prakerja tersebut dibuat sangat beragam berdasarkan tingkat kemudahan dan jenjang kompleksitas untuk menyesuaikan dengan latar belakang pendidikan, profesi, sebaran geografis dan minat peserta yang beragam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement