REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Head of public relations Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Haydin Haritzon menyebut ada empat lembaga yang masuk kedalam komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) di Indonesia. Salah satunya adalah LPS.
“Keempatnya ini memang sering bertemu untuk memonitor ataupun menjaga stabilitas keuangan Indonesia,” ujarnya pada acara Workshop Republika, Rabu (17/6).
Selain itu LPS juga menjelaskan terdapat dasar hukum dalam LPS. Seperti UU No 24 Tqhun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan dan UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.
Lembaga yang berdiri sejak 22 September 2005 ini juga memiliki tujuan memberi perlindungan terhadap simpanan nasabah perbankan. Selain itu semua bank yang beroperasi di Indonesia adalah peserta penjaminan LPS.
Dari 1.814 bank, 110 merupakan bank umum dengan 96 diantaranya konvensional dan 14 syariah. Pada BPR yang memiliki jumlah 1.704, terdiri dari 1.541 konvensional dan 163 syariah.
LPS menjamin setiap nasabah hingga Rp 2 miliar per-bank. Dengan syarat 3T yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi bungan penjamin LPS dan terakhir tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.