Kamis 21 May 2020 10:47 WIB

14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi Diteken

Penyesuaian harga gas di hulu tidak akan menganggu bagian kontraktor.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto (Kanan). SKK Migas menyatakan, ada 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh empat Kontraktor KKS dan 11 pembeli gas bumi dengan harga yang disesuaikan.
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto (Kanan). SKK Migas menyatakan, ada 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh empat Kontraktor KKS dan 11 pembeli gas bumi dengan harga yang disesuaikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh empat Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) dan 11 pembeli gas bumi untuk sektor industri pupuk, baja, dan sektor industri melalui pemilik fasilitas pipa. Penandatangan disaksikan Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto secara virtual pada Rabu (20/5).

"Jumlah total volume yang ditandatangani hari ini lebih dari 330 BBTUD," kata Dwi. Jumlah volume ini berkisar 28 persen dari total volume sebesar 1.188 BBTUD yang diatur dalam Kepmen ESDM No 89K/2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Baca Juga

"Volume gas lainnya, kami sedang melakukan finalisasi perjanjian-perjanjian dengan melakukan diskusi antara pembeli dan penjual. Dalam hal ini SKK Migas bertindak sebagai supervisi," ucap Dwi.

Penandatangan ini merupakan tindaklanjut atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K tahun 2020. Melalui kedua beleid ini, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi di titik serah pengguna gas bumi dengan harga enam dolar AS per MMBTU. Penetapan ini diperuntukan bagi pengguna gas bumi di bidang industri yang terdiri atas industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Dwi menjelaskan, SKK Migas mendukung penuh pelaksanaan Permen ESDM Nomor 8 tahun 2020 dan Kepmen ESDM No 89K/2020. Langkah-langkah aktif dilakukan segera setelah aturan tersebut dikeluarkan, antara lain melakukan sosialisasi dan diskusi dengan Kontraktor KKS dan mengeluarkan surat instruksi kepada KKKS bahwa pemberlakuan penyesuaian harga gas di hulu adalah sejak 13 April 2020. Koordinasi dengan stakeholders, termasuk Kementerian Keuangan terkait implementasi penyesuaian bagi hasil, yang akan dituangkan lebih lanjut dalam Petunjuk Teknis (Juknis) juga dilakukan.

Sesuai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah, penyesuaian harga gas di hulu tidak akan menganggu bagian kontraktor. Penyesuaian harga gas hulu akan mengurangi penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas. "Dengan tidak terganggunya penerimaan kontraktor diharapkan iklim investasi migas di Indonesia tetap dapat dijaga," kata Dwi.

Penerimaan negara bukan pajak dari penjualan gas akan berkurang tapi diharapkan negara akan mendapatkan timbal balik yang lebih tinggi lagi melalui pengurangan subsidi, peningkatan penerimaan dari dividen, dan peningkatan penerimaan dari pajak. "Di sisi lain, penurunan harga gas diharapkan memberikan multiplier effect berupa peningkatan produktivitas industri serta penyerapan tenaga kerja," kata Dwi.

Penyesuaian harga gas ini, kata dia, menjadi bukti nyata sektor migas sudah menjadi penggerak roda perekonomian nasional. Dalam kondisi sulit karena Covid-19 dan pelemahan ekonomi global, diharapkan penyesuaian harga gas akan menjadi insentif yang baik bagi sektor Industri.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement