Selasa 19 May 2020 10:21 WIB

Covid-19 Membuat Produksi Industri Hasil Tembakau Merosot

Namun semua anggota Gapero masih berproduksi sehingga tetap serap tenaga kerja.

Pekerja di pabrik rokok. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arief Priyono
Pekerja di pabrik rokok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang luas bagi industri di dalam negeri, tak terkecuali industri hasil tembakau. Padahal akhir dari penyebaran virus berbahaya ini masih belum bisa dipastikan.

Ketua gabungan Pabrik Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar, memperkirakan produksi dan penjualan produk rokok nasional akan merosot sekitar 40 persen bila pandemi berlangsung lama. Hampir semua anggota Gaperosu terkena imbas Covid-19.

"Jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan pandemi Covid-19 sehingga berlarut larut, kami memprediksi akan ada penurunan pada tahun 2020 ini sekitar 40 persen,” ujar Sulami Bahar.

Namun demikian, Sulami Bahar menyatakan, semua anggota Gapero masih terus melakukan kegiatan usaha. Sehingga masih tetap menyerap tenaga kerja dan menggerakkan perekonomian masyarakat.  

Selain itu Gapero juga mematuhi peraturan pemerintah khususnya berkaitan dengan protokol pencegahan Covid-19. Hal ini untuk mencegah penularan Covid-19 di kawasan pabrik dan agar karyawannya tetap sehat. "Saya rasa kalau untuk menggerakkan perekonomian, industri rokok masih mampu membantu menggerakkan perekonomian masyarakat sampai sekarang," ujarnya.

Pandemi Covid-19, kata Sulami Bahar, menambah beban industri hasil tembakau. Padahal imbas dari kenaikan tarif cukai yang berlaku awal tahun belumlah hilang.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Kenaikan Tarif Cukai Hasil Tembakau yang ditandatangani pada 18 Oktober 2019, pemerintah menaikkan cukai hasil tembakau sebesar 23 persen. Selain itu harga jual eceran (HJE) dinaikkan 35 persen. Kenaikan itu adalah yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

Teorinya, Sulami Bahar mengatakan, dengan kenaikan cukai dan harga jual eceran rokok itu pemerintah ingin membatasi konsumsi masyarakat terhadap rokok. Harga jual rokok meningkat tinggi baik per batang maupun per bungkus. Sehingga masyarakat akan menghentikan konsumsi rokok.

Namun kenyataannya tidak seperti itu. Yang terjadi masyarakat justru beralih ke rokok yang lebih murah dengan kadar nikotin tinggi. Terjadi perubahan pola konsumen dengan beralih ke rokok yang terjangkau harganya. "Yang dikhawatirkan masyarakat akan beralih ke rokok ilegal sehingga tujuan PMK No.152/2019 adalah untuk kesehatan, ternyata tidak tercapai," katanya mengungkapkan.

Sulami Bahar mengatakan, kenaikan cukai dan HJE juga telah mengurangi produksi dan penjualan produk rokok sebesar 15 persen dari tahun sebelumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement