Selasa 12 May 2020 20:41 WIB

Penunjukan Bank Penyangga Likuiditas,Ini Reaksi Bank Mandiri

Pemerintah menunjuk 15 bank beraset besar sebagai bank penyangga likuiditas

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar
Foto: darmawan / republika
Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku keberatan dengan penunjukan sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Hal ini sejalan dengan rencana Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang menunjuk bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Direktur Utama Bank Mandiri Royke Tumilaar mengatakan, pihaknya keberatan jika dana likuiditas disiapkan oleh perseroan. “Betul akan menganggu pengelolaan likuiditas,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (12/5).

Baca Juga

Menurutnya perseroan akan bersedia menjadi bank penyangga jika likuiditas disiapkan pemerintah. Hal ini mengingat bank jangkar berfungsi menyediakan dana penyangga likuiditas bagi bank pelaksana yang membutuhkan dana penyangga likuiditas.

“Kami berharap, likuiditas disediakan oleh pemerintah,” ucapnya.

Sementara Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rully Setiawan menambahkan perseroan masih melakukan pembahasan secara mendetail terkait bank jangkar. Sekaligus menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut.

“Masih dalam pembahasan dan menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah, itu dulu sementara,” ucapnya.

Sebelumnya Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan bank jangkar hanya memiliki fungsi channeling, tidak akan memiliki tanggung jawab sama sekali. Bahkan, sebagai channeling, bank jangkar justru dinilai akan diuntungkan.

"Jadi channeling saja, betul. Bank peserta itu tidak mendapatkan risiko apa-apa, malah profit," katanya saat video conference KSSK di Jakarta, Senin (11/5).

Menurutnya, risiko kredit dari kredit yang direstrukturisasi dan dijadikan jaminan tetap menjadi tanggung jawab bank bersangkutan. Pemerintah hanya menanggung risiko pada bank peserta atau tempat pemerintah menempatkan dana.

“Tanggung jawab kredit justru tetap melekat pada bank yang melakukan penggadaian. Apabila bank bersangkutan tidak bisa membayar pinjaman likuiditas, akan menimbulkan risiko pada pemerintah,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement