REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Pedagang Pasaar Indonesia (Ikappi) meminta pemerintah untuk menjamin keberlangsungan usaha pedagang pasar tradisional yang menyuplai kebutuhan pokok bagi masyarakat selama pandemi Covid-19. Ia menegaskan, menutup pasar akan berdampak pada pemenuhan pangan masyarakat.
"DPP Ikappi meminta kepada pemerintah agar dapat menyiapkan skema penataan ulang pedagang pada pasar rakyat seiring pemberlakuan status PSBB di sejumlah wilayah," kata Mansuri dalam keterangannya, Rabu (6/5).
Ia menuturkan, mewabahnya virus corona begitu berdampak negatif terhadap ekonomi dunia. Begitu juga di indonesia, sudah sebulan banyak daerah menghentikan operasional sekolah , kantor, tempat priwisata, mal hingga pembatasan moda transportasi.
Sementara itu, pasar tradisional merupakan tempat masyarakat untuk bisa mendapatkan bahan makanan pokok dengan harga terjangkau. Pedagang kecil yang menyuplai bahan kebutuhan bagi tetangga sekitarnya dan masyarakat menengah ke bawah sangat bergantung pada Pasar tradisional karena harganya yang masih terjangkau.
Mansuri mengatakan, pemberlakuan operasional pasar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan salah satunya berhasil di lakukan oleh pemerintah kota Salatiga Jawa tengah. "Penataan ulang ini di harapkan memperkecil penyebaran covid 19 di pasar tradisional mengingat proses transaksi di pasar tradisional sangat dekat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya berharap agar pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan masker, pencuci tangan atau handsanitaiser serta penyemprotan desinfektan di beberapa titik pasar di saat pasar berhenti beroperasi.
"Tes masal juga diharapkan dapat dilakukan pada pedagang dan pembeli untuk dapat menilai seberapa tinggi risiko penularan seperti halnya yang dilakukan di KRL," ujarnya
Selain itu, kata dia, diharapkan ada penegakan disiplin yang tegas di pasar agar pasar tetap dapat beroperasi dengan aman dan nyama. Yakni dengan menyiapkan petugas yang mengawasi PSBB di pasar, pengecekan suhu tubuh di pintu-pintu pasar, serta penegakan kewajiban bagi pedagang dan pembeli wajib menggunakan masker.
Selain itu, setiap pengelola Pasar wajib mengecek jarak antar lapak agar tidak berdesak-desakan. "Pedagang yang memperlebar lapak di luar batas kiosnya, harus menyesuaikan diri," ujarnya.