Sabtu 05 Jul 2025 14:50 WIB

SKK Migas-KKKS Benahi Sumur Tua, Dorong Produksi Migas Sesuai Permen ESDM 14/2025

Permen jadi landasan hukum peningkatan lifting dan jaminan keselamatan lingkungan.

Rep: Frederikus Dominggus Bata / Red: Gita Amanda
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pembenahan sumur-sumur tua. (ilustrasi)
Foto: Republika/Friska
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pembenahan sumur-sumur tua. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) akan berkolaborasi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) melakukan pembenahan sumur-sumur masyarakat, pendataan ulang, serta optimalisasi pengelolaan sumur tua. Langkah strategis ini merupakan bagian integral dari implementasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Upaya Peningkatan Produksi Migas.

Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menegaskan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah terobosan penting untuk mendorong peningkatan lifting. Ia menyatakan kesiapan pihaknya menyosialisasikan aturan tersebut dan menjalin komunikasi intensif dengan para KKKS.

Baca Juga

“SKK Migas akan segera memanggil seluruh KKKS untuk bersama-sama mengimplementasikan kebijakan penting ini, termasuk menyosialisasikan petunjuk pelaksanaannya,” ujar Taufan, dikutip Sabtu (5/7/2025).

Pendekatan kolaboratif akan diterapkan dalam pengelolaan sumur tua dan sumur masyarakat. Program ini akan melibatkan pemerintah daerah, BUMD, koperasi, dan UMKM agar tercipta sinergi positif yang tidak hanya mendorong peningkatan produksi, tetapi juga memberikan multiplier effect terhadap perekonomian lokal.

SKK Migas menjamin bahwa pemanfaatan sumur-sumur ini tetap memperhatikan aspek good engineering practices, khususnya bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara tradisional. Pendekatan ini memastikan peningkatan produksi berjalan seiring keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Pada Selasa (1/7/2025), Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, juga menyampaikan optimisme pemerintah terkait pemanfaatan sumur-sumur ini. “Sumur minyak masyarakat yang sudah ada saat ini dapat berproduksi sambil dilakukan perbaikan sesuai good engineering practice,” ujarnya.

Yuliot menambahkan, pemerintah akan terus memantau dan memberikan dukungan. Namun, komitmen terhadap tata kelola dan perbaikan harus ditunjukkan. Jika dalam empat tahun sebagai masa penanganan sementara tidak ada perbaikan signifikan, Kementerian ESDM akan mengambil langkah penegakan hukum.

Untuk mempercepat implementasi, Kementerian ESDM akan membentuk tim gabungan. Menteri ESDM sebagai Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi menjadi motor penggerak utama dalam mendukung Permen ESDM No. 14 Tahun 2025. Inisiatif ini menandai babak baru dalam upaya kolektif mewujudkan ketahanan energi nasional.

Sebelumnya, Yuliot mengurai persoalan seputar sumur masyarakat. Ia menyebut inti persoalan adalah tidak adanya legalitas dalam kegiatan pengeboran yang dilakukan. “Kategorinya, kegiatan tak berizin atau ilegal,” ujar Wamen ESDM.

Ia melanjutkan, tentu ada konsekuensi hukum apabila masyarakat menggali sumur minyak di wilayah kerja (WK) yang berizin. Pemerintah bertanggung jawab mencari solusi, bukan langsung menindak secara hukum.

Tahap awal adalah pembinaan. Kasus ini sudah terjadi di berbagai wilayah. Yuliot mencontohkan, di Sumatera Selatan saja terdapat lebih dari 100 kasus per tahun.

“Kalau ini diakumulasikan secara nasional, ada sekitar 10 daerah yang menjadi perhatian kita untuk dilakukan penataan. Ini merupakan persoalan besar,” ujar Yuliot.

Ia menambahkan, dari sisi pendataan lifting, produksi dari masyarakat tidak tercatat secara resmi, yang berdampak pada realisasi lifting nasional. Menurut Wamen ESDM, terdapat potensi penerimaan negara yang hilang jika tidak ditertibkan. Selain itu, aktivitas masyarakat di dalam WK KKKS juga dapat mengganggu iklim investasi.

“Jadi ini termasuk dalam penataan yang sedang kita lakukan,” kata Yuliot.

Tak kalah penting, hal ini juga menyangkut keselamatan masyarakat dan lingkungan. Masyarakat melakukan aktivitas tanpa pembinaan khusus dan teknologi yang digunakan belum memenuhi standar eksplorasi resmi.

Pengolahan lingkungan pun dilakukan tanpa prosedur perizinan dan analisis dari pihak berwenang. Akibatnya, kualitas minyak tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau kita lihat dari kasus-kasus yang terjadi, sering terjadi kecelakaan, korban jiwa, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Minyak yang dihasilkan pun tidak memenuhi standar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengidentifikasi bahwa di beberapa wilayah, aktivitas ini menjadi mata pencaharian utama masyarakat. Keadaan ini turut menimbulkan persoalan sosial dan keamanan. Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, pemerintah menerbitkan Permen ESDM Nomor 14/2025 sebagai dasar hukum untuk meningkatkan lifting migas.

Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan kemandirian energi nasional, salah satunya melalui penertiban sumur ilegal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement