Jumat 01 May 2020 13:44 WIB

BPH Migas Bahas Harga Baru Gas

Pembahasan untuk mendengarkan masukan badan usaha yang terdampak regulasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Kepala BPH Migas  M Fanshurullah Asa. BPH Migas membahas tarif pengangkutan gas atas  kebijakan harga baru sejalan dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M Fanshurullah Asa. BPH Migas membahas tarif pengangkutan gas atas kebijakan harga baru sejalan dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) membahas tarif pengangkutan gas atas  kebijakan harga baru. Hal ini dilakukan sejalan dengan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Kepala BPH Migas M Fanshurulla Asa yang mengatakan, pembahasan tersebut bertujuan untuk mendengarkan masukan dari badan usaha dan pemangku kepentingan terkait yang terdampak regulasi, khususnya terkait tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa. BPH Migas memiliki aturan mekanisme penetapkan tarif pengangkutan gas bumi secara independen.

Baca Juga

"Oleh karena itu kami mengundang para stakeholder untuk mendapatkan masukan untuk kami jadikan bahan acuan mengambil keputusan kami kelak," kata Fanshurullah, Jumat (1/5).

Fanshurulla mengatakan, ada beberapa poin yang menjadi fokus dalam pembahasan, antara lain Pasal 10 Permen ESDM No. 8/2020 yang menyatakan Badan Pengatur mengkoordinasi dan menetapkan penyesuaian besarat tarif pengangkutan

Diktum Ketujuh Kepmen ESDM 89 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku 13 April 2020 yaitu pada 13 Mei 2020. Diktum ketujuh Kepmen ESDM 91 Tahun 2020 terkait dengan rentang waktu penyesuaian tarif pengangkutan, wajib diselesaikan paling lambat 1 bulan sejak Kepmen berlaku yaitu 22 April 2020 selesai pada, 22 Mei 2020.

"Kendala dan identifikasi ruas transmisi yang terdampak Permen dan Kepmen yang terbit," kata Fanshurullah.

Ketua Indonesia Natural Gas Trader Association (Ingta) Eddy Asmanto menambahkan, sesuai dengan pernyataan dari Kementeraian ESDM, pendapatan badan usaha hilir tidak akan dikurangi. Namun batas waktu implementasi yang hanya satu bulan secara teknis sulit untuk dipenuhi.

Hal tersebut terkait dengan perubahan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) baik dengan konsumen maupun dengan produsen, kepastian tarif tol fee oleh BPH Migas, serta pengaturan teknis lapangan untuk badan usaha yang memiliki banyak pemasok dan hal-hal tenis lainnya, penyesuaian volume dan konsumen yg mendapat fasilitas penurunan harga.

Selain itu badan usaha juga mengusulkan perlu penyelarasan ketentuan pada Permen dan Kepmen dengan peraturan terkait lainnya, serta perlu adanya kejelasan atas beberapa ketentuan pada Permen dan Kepmen. Misalnya mengenai bentuk dan besaran insentif, pengenaan PPN atas biaya penyaluran gas bumi, dan ketentuan lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement