Selasa 24 Mar 2020 00:32 WIB

Naikkan Harga Perlengkapan Kesehatan, Pelapak Nakal Dijewer

Menkominfo minta agar pelapak tak mempermainkan harga jual perlengkapan kesehatan.

Belanja daring. Menkominfo minta agar pelapak tak mempermainkan harga jual perlengkapan kesehatan.
Foto: USAToday
Belanja daring. Menkominfo minta agar pelapak tak mempermainkan harga jual perlengkapan kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat yang bergelut di dunia jual-beli daring lewat marketplace maupun e-commerce untuk tidak mempermainkan harga jual. Seruan itu dikhususkan bagi penjualan perlengkapan kesehatan dan kebersihan di tengah pandemi Covid-19.

"Terkait produk kesehatan dan obat-obatan, kami ingatkan jangan sampai ada akun yang naikkan harga," kata Johnny di sela-sela konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin.

Lebih lanjut, Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo dan sejumlah industri digital bekerja sama dalam mengendalikan harga barang agar tidak melonjak tinggi dan tetap terkendali. Bila ada akun atau merchant yang mempermainkan harga maka akan diblokir dan diberikan langkah-langkah penertiban

"Pemerintah juga mengimbau agar harga barang dan jasa di platformnya tidak ada kenaikan yang tidak terkendali," jelasnya.

Di sisi lain, pelaku marketplace seperti Bukalapak dan Tokopedia yang turut hadir dalam kesempatan yang sama, mengatakan, telah menindak penjual di layanannya yang menaikkan harga jual. CEO Bukalapak, Rachmat Kaimuddin, mengatakan pihaknya sudah menindak tegas pelapak yang ambil keuntungan tidak wajar di situasi ini.

Sementara, Co-founder and Vice-Chairman Tokopedia Leontinus A Edison mengatakan, pihaknya telah bertindak proaktif mengenai isu yang sama. Ia mengungkapkan, pelapak nakal sudah dijewer sejak dua-tiga bulan lalu.

"Kami sudah perhatikan penjual yang jual produk kesehatan dan kebersihan (dengan harga tak wajar), sudah puluhan ribu yang sudah kami blokir," kata Leontinus seraya menyerukan pengguna berpartisipasi untuk melapor jika menemukan penjual nakal.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement