Sabtu 17 May 2025 20:03 WIB

Aturan Layanan Pos tak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce

Subsidi ongkir tetap bisa diberikan selama bukan berasal dari perusahaan kurir.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur ataupun membatasi program promosi gratis ongkos kirim yang dijalankan e-commerce.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur ataupun membatasi program promosi gratis ongkos kirim yang dijalankan e-commerce.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur ataupun membatasi program promosi gratis ongkos kirim (ongkir) yang dijalankan oleh penyedia layanan perniagaan elektronik (e-commerce). Jika e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/5/2025).

Baca Juga

Edwin menjelaskan bahwa regulasi tersebut hanya mengatur pemberian potongan ongkir oleh perusahaan jasa kurir, khususnya dalam konteks biaya yang berada di bawah struktur biaya operasional kurir.

“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujarnya.

Ia menyebut potongan harga yang dimaksud adalah diskon yang berada di bawah ongkos riil pengiriman, termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, serta layanan penunjang lainnya.

Menurut Edwin, pembatasan itu diperlukan karena program diskon semacam ini, jika dilakukan terus-menerus, dapat menimbulkan dampak negatif, seperti merugikan perusahaan, menurunkan kesejahteraan kurir, serta menurunkan kualitas layanan.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” kata Edwin.

Ia menambahkan, konsumen tetap bisa menikmati program gratis ongkir setiap hari apabila pihak e-commerce memberikan subsidi ongkos kirim sebagai bagian dari strategi promosinya.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tegasnya.

Edwin menekankan bahwa peraturan tentang layanan pos komersial disusun untuk melindungi kurir serta menjamin mutu layanan pengiriman, bukan untuk membatasi hak konsumen maupun pelaku usaha digital.

“Kami ingin memastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan aturan ini didahului dengan dialog bersama pelaku usaha, asosiasi industri kurir, serta pemangku kepentingan lainnya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement