REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sutrisno Iwantono meminta pajak hotel dan restoran di seluruh Indonesia dikurangi, tidak hanya di 10 tujuan wisata saja. Namun, menurut PHRI, pemerintah daerah harus turut membantu dan tidak hanya dibebankan kepada pemerintah pusat.
"Untuk sektor pariwisata terutama hotel dan restoran yang megap-megap saat ini di seluruh Indonesia," kata Sutrisno Iwantono di Jakarta, Kamis (12/3), terkait dampak virus Corona (Covid-19) terhadap sektor pariwisata.
Iwantono mengatakan kebijakan pemerintah pusat mengganti pajak daerah 10 persen di 10 destinasi wisata saja tidak cukup karena yang bermasalah saat ini di seluruh Indonesia, sehingga semuanya perlu dibantu.
Namun, kata Iwantono, akan sangat berat kalau semua stimulus pajak itu ditanggung oleh pemerintah pusat saja. Ia mengatakan, selama ini yang menerima pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen adalah pemerintah daerah (pemda) bukan pemerintah pusat, karena itu pemda (kabupaten/kota) harus ikut memikul tanggung jawab ini.
Iwantono mengatakan mestinya pajak hotel dan restoran jikapun tidak dibebaskan penuh seperti di 10 destinasi itu, paling tidak diturunkan misalnya menjadi 5 persen, dan pemerintah daerah menanggung itu.
"Perlu diketahui bahwa stimulus pembebasan pajak di 10 destinasi itu bukan diterima oleh hotel dan restoran, tetapi diterima oleh pemerintah daerah. Nah pemerintah pusat harusnya membicarakan itu dengan pemerintah daerah," katanya.
Iwantono mengatakan, saat ini kunjungan wisatawan sedang turun, bukan saja turis dari China, tetapi dari semua negara anjlok. "Hotel dan restoran yg sudah melorot dalam tahun-tahun terakhir ini bertambah runyam," katanya.
Ia mengatakan, jumlah kunjungan wisman ke Indonesia pada Januari 2020 mencapai 1,27 juta kunjungan. Jika dibandingkan dengan Desember 2019, penurunan sebesar 7,62 persen.
"Untuk Februari dan Maret 2020, sejak pecahnya wabah Corona mulai banyak hotel yang akan merumahkan karyawannya," kata Iwantono yang juga Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Mengenai dampak penambahan hari libur nasional, Iwantono mengatakan belum jelas, tetapi dampak penurunan produktivitas hampir pasti. "Bayangkan bila karyawan hotel disuruh libur pada masa Lebaran, mau nginap dimana orang yang pada liburan," katanya.