Selasa 10 Mar 2020 05:37 WIB

BPH Migas Jalin Sinergi dengan KPK

Mendukung pencegahan korupsi BPH Migas sedang membangun Sistem Manajemen Anti Suap.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa beserta Komite BPH Migas mengadakan audiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih KPK, Senin sore (09/03/20). (BPH Migas)
Foto: BPH Migas
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa beserta Komite BPH Migas mengadakan audiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih KPK, Senin sore (09/03/20). (BPH Migas)

REPUBLIKA.CO.ID, JALARTA -- Kepala BPH Migas M! Fanshurullah Asa beserta Komite BPH Migas mengadakan audiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih KPK, Senin (9/3). Pertemuan ini dalam rangka menjalin sinergi untuk memperkuat pengawasan kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Kehadiran Kepala BPH Migas dan Komite BPH Migas diterima oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Lili Pantalu Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Gufron. Dalam pengantarnya M Fanshurullah Asa menyampaikan BPH Migas dan KPK mempunyai kesamaan yaitu merupakan lembaga negara yang bersifat independen, yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggungjawab langsung ke Presiden.

Pimpinan KPK dan Komite BPH Migas sama-sama dipilih oleh DPR melalui fit and proper test dengan masa jabatan 4 tahun dan dalam pengambilan keputusan bersifat kolektif kolegial.

Selanjutnya M Fanshurullah Asa menyampaikan pemaparan terkait tugas BPH Migas yaitu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, dalam suatu pengaturan agar ketersediaan dan distribusi BBM yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri. Menurut Ifan sapaan untuk M Fanshurullah Asa dalam rangka mendukung pencegahan korupsi, saat ini BPH Migas sedang dalam proses membangun Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001.

BPH Migas selama ini telah melakukan kerja sama dan sinergi dengan KPK diantaranya melalui koordinasi dan supervisi bersama Kementerian ESDM dalam rangka penanganan bisnis sektor energi dan sumber daya mineral. Selain itu juga, dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah yang berasal dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sesuai dengan sasaran program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK, BPH Migas dengan Gubernur se-Sulawesi telah melakukan pendandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama.

“Kedepan dengan supervisi dari Tim Korsupgah KPK, diharapkan dapat dilakukan MoU dan Perjanjian Kerjasama dengan Gubernur di seluruh Indonesia” harap Ifan.

Selain itu untuk mencegah korupsi untuk dunia usaha khususnya disektor Hilir Migas, BPH Migas telah mengikutkan Badan Usaha sektor hilir migas untuk turut serta dalam program Panduan Pencegahan Anti Korupsi (CEK) yang digagas oleh KPK. Ifan berharap sinergi dan kerja sama yang telah terbangun antara BPH Migas dengan KPK selama ini dapat ditingkatkan lagi.

“Kami membuka ruang kepada KPK untuk ikut serta melakukan pengawasan bersama baik pengawasan Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM subsidi (solar dan minyak tanah), Jenis BBM Khusus Penugasan (premium), maupun Jenis BBM Umum/BBM Non subsidi,” jelas Ifan.

Pengawasan bersama tersebut meliputi pengawasan verifikasi volume, rekonsiliasi iuran dan uji petik lapangan terhadap 135 Badan Usaha Pemegang izin Niaga BBM dan 35 Badan Usaha pemegang izin niaga/pengangkutan gas bumi melalui pipa. “Badan Usaha yang tidak patuh membayar iuran atau ada indikasi melakukan pelaporan yang tidak benar, kami minta KPK ikut serta melakukan pengawasan dan dilakukan penindakan apabila diperlukan” tegas Ifan.

Ifan juga berharap KPK dapat memberikan sosialisasi dan pendampingan pemahaman Anti Korupsi dan pencegahan anti korupsi kepada pegawai BPH Migas dan Badan Usaha sektor Hilir Migas.

photo
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa beserta Komite BPH Migas mengadakan audiensi dengan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di gedung Merah Putih KPK, Senin sore (09/03/20). - (BPH Migas)

Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri beserta Wakil Ketua KPK menyoroti masih banyaknya penyelewengan BBM subsidi sehingga BBM subsidi tersebut tidak tepat sasaran. Hal ini tentunya dapat merugikan Keuangana Negara.

Firli meminta Direktur Litbang KPK untuk melakukan kajian terhadap penyelewengan BBM subsidi secara lebih mendalam sehingga dapat diketahui dampaknya terhadap Keuangan Negara dan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Ifan memberikan penjelasan agar BBM subsidi lebih tepat sasaran, saat ini PT Pertamina bekerja sama dengan PT Telekom akan menerapkan di IT atau digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU diseluruh Indonesia.

“IT Nozlle dengan pencatatan nomor polisi kendaraan sebelum pengisian BBM adalah cara efektif yang paling ampuh untuk mengatasi penyimpangan BBM subsidi, Kami minta KPK ikut mengawal gigitalisasi nozzle sesuai komitmen PT Pertamina dan PT Telkom untuk menyelesaikan digitalisasi nozzle di 5.518 SPBU hingga akhir Juni 2020” tegas Ifan.

Ifan menambahkan Untuk tahun 2020 kuota BBM subsidi minyak solar sebesar 15,31 juta kilo liter (KL). BPH Migas telah memberikan penugasan Kepada PT Pertamina untuk menyalurkan solar subsidi tersebut sebesar 15,076 juta Kl (98,5 persen) dan PT AKR Corporindo Tbk sebesar 0.234 juta Kl (1.5 persen). PT AKR Corporindo Tbk telah menerapkan IT nozlle dalam penyaluran BBM subsidi tersebut sejak tahun 2012.

Selain itu menurut Ifan, adanya BBM subsidi yang tidak tepat sasaran dikarenakan adanya konsumen pengguna yang seharusnya tidak layak menggunakan BBM subsidi ikut menikmati BBM subsidi tersebut. Seperti temuan pengawasan BPH Migas dilapangan ada kereta api barang yang menggunakan BBM bersubsidi. Padahal, kereta tersebut mengangkut batubara untuk kebutuhan ekspor.

Hal ini terjadi karena Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak memperbolehkannya. “BPH Migas telah mengusulkan perubahan lampiran Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014 kepada Menteri ESDM sejak 28 Mei 2019 dan diusulkan kembali tanggal 6 November 2019. Saat ini proses revisi Perpres 191 tahun 2014 sedang dalam tahap pembahasan di Menko Perekonomian” Jelas Ifan.

Adanya revisi aturan mengenai konsumen yang layak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini sebagai langkah preventif agar BBM subsidi tepat sasaran.

Diakhir pertemuan, Ketua KPK membeberkan beberapa usulan solusi dalam audiensi bersama BPH Migas kali ini, antara lain :

1. Pembuatan Peraturan Terkait Tata Niaga BBM Subsidi dan BBM Non-Subsidi

2. Penerapan IT Nozzle secara maksimal

3. Percepatan revisi Perpres 191 Tahun 2014

4. Membangun SPBU khusus Industri jika memang dibutuhkan sesuai dengan hasil kajian.

Setelah kegiatan ini, BPH Migas juga mengundang Badan Usaha sektor Hilir dijadwalkan untuk melakukan pertemuan kembali bersama Ketua/Pimpinan KPK dan jajarannya. Ini akan dilakukan setelah kajian penyelewengan BBM subsdidi oleh KPK kelar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement