Jumat 06 Mar 2020 16:07 WIB

Kemendag Terbitkan Izin Impor Bawang Putih 34,8 Ribu Ton

Izin impor yang diterbitkan telah menghitung kebutuhan di dalam negeri.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Friska Yolandha
Pedagang membawa karung yang berisi bawang putih saat operasi pasar di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (10/5). Kementerian Perdagangan menyatakan, telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih sebanyak 34.825 ton hingga awal bulan ini.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Pedagang membawa karung yang berisi bawang putih saat operasi pasar di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (10/5). Kementerian Perdagangan menyatakan, telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih sebanyak 34.825 ton hingga awal bulan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan menyatakan, telah menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Bawang Putih sebanyak 34.825 ton hingga awal bulan ini. Penerbitan SPI bawang putih terus diproses sesuai permohonan para importir yang diterima Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, dalam waktu dekat belum ada SPI bawang putih yang akan kembali diterbitkan. Kemendag, menurut dia juga memperhitungkan kebutuhan di dalam negeri dan kesesuaian dengan rekomendasi yang terbit.

Baca Juga

"Jadi begini, setelah importir mendapatkan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) dari Kementan, mereka harus tetap mengajukan SPI ke Kemendag," kata Indrasari saat ditemui usai Rapat Koordinasi Pangan dan Perdagangan di Kemenko Perekonomian Jakarta, Jumat (6/3).

Kementerian Pertanian sebelumnya menyatakan telah menerbitkan RIPH bawang putih sebanyak 103 ribu ton. Dari angka terakhir yang dirilis, Kemendag baru menerbitkan SPI sebanyak 25.829 ton. Para importir bawang putih pun meminta agar Kemendag segera menerbitkan SPI karena importir yang memperoleh RIPH telah memenuhi segala kewajiban dan aturan pemerintah.

Indrasari mengatakan, para importir harus melapor kembali kepada Kemendag untuk bisa mendapatkan SPI. Tanpa melapor atau mengajukan SPI, Kemendag tidak akan memproses SPI sesuai angka RIPH. "Kalau ada permohonan, pasti kita terbitkan," tuturnya.

Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih sesuai besaran Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang telah diterbitkan Kementan.

Ketua Pusbarindo, Valentino, menjelaskan, dari total RIPH yang telah diterbitkan Kementan 103 ribu ton pada 7 Februari 2020, Kemendag baru menerbitkan SPI sebanyak 25,8 ribu ton pada 26 Februari 2020.

"Diperlukan waktu 19 hari untuk pelaku usaha mendapatkan izin impor. Itu pun jumlahnya selalu tidak seesuai dengan rekomendasi," kata Valentino saat ditemui di Jakarta, Kamis (5/3).  

Valentino menjelaskan, dari total izin impor itu, hanya satu anggota Pusbarindo yang mendapatkan SPI dengan alokasi 800 ton atau sekitar 3 persen dari total volume dalam SPI.

Padahal, Valentino mengatakan, para importir yang selama ini tergabung dalam Pusbarindo merupakan perusahaan yang patuh dalam melakukan wajib tanam bawang putih di dalam negeri sesuai regulasi pemerintah. Sejauh ini, terdapat 56 perusahaan anggota Pusbarindo dan 25 diantaranya merupakan importir aktif.

"Selama ini, Pusbarindo selalu bersama pemerintah mengatasi gejolak harga. Maka kami memohon agar pemerintah memperhatikan anggota kami," tuturnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement