Kamis 05 Mar 2020 23:05 WIB

Garuda Tindaklanjuti Keputusan Kemenlu Terkait Corona

Siapapun yang dalam 14 hari terakhir dari Iran, Italia, dan Korsel dilarang masuk.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona
Foto: Angkasa Pura 2
Suasana persiapan bandara soeta dlm mengantisipasi wabah virus corona

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Maskapai Garuda Indonesia akan menindaklanjuti keputusan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) terkait larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan dari Iran, Italia, dan Korea Selatan (Korsel). Keputusan tersebut untuk mengantisipasi penyebaran virus korona Covid-19 dari negara terdampak.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengungkapkan dengan adanya kebijakan larangan masuk tersebut, saat ini Garuda Indonesia terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan otoritas terkait. "Ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan baik, khususnya dalam hal tindakan preventif yang perlu dilakukan dari segi operasional penerbangan," kata Irfan, Kamis (5/3).

Dari tiga negara tersebut, Garuda saat ini hanya memliki penerbangan dari dan menuju Korea Selatan. Irfan menuturkan hingga saat ini, Garuda masih melayani penerbangan ke Korea Selatan. Irfan mengatakan Garuda Indonesia melayani sebanyak 14 frekuensi penerbangan dari dan menuju Seoul setiap pekan yang terdiri dari rute Jakarta-Seoul dan Denpasar-Seoul tujuh kali sepekan.

Irfan menambahkan, Garuda secara konsisten telah melakukan langkah-langkah preventif guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. "Hal ini kami lakukan melalui pelaksanaan disinfeksi pesawat, penyediaan sarana hand sanitizer dan masker untuk kebutuhan awak pesawat dan kebutuhan mendesak penumpang," jelas Irfan.

Dia mengatakan Garuda juga melakukan penggantian HEPA filter pada armada yang digunakan untuk penerbangan dari dann ke destinasi yang terdampak penyebaran virus Corona. Selain itu juga pemeriksaan rutin kepada awak kabin yang bertugas pada saat sebelum dan setelah bertugas.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan siapapun yang dalam 14 hari terakhir datang dari Iran, Italia, dan Korsel dilarang masuk ataupun transit ke Indonesia. "Para pendatang atau travelers dari sejumlah wilayah di negara-negara tersebut tanpa melihat warga negaranya dilarang masuk dan transit ke Indonesia," ujar Retno dalam press statement di Kementerian Luar Negeri, Kamis (5/4).

Retno menjelaskan, sejumlah wilayah yang dimaksud di antaranya Iran meliputi wilayah Tehran, Qom, dan Gilan. Sementara itu Italia di wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont. Lalu Korsel dari kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do.

Menurut Retno, para pendatang yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah tersebut akan diminta surat keterangan sehat. Dia menegaskan, surat keterangan sehat tersebut dikeluarkan oleh otoritas berwenang di masing-masing negara.

Sementara untuk warga negara Indonesia (WNI) yang datang dari wilayah tersebut akan dilakukan pemerkiksaan kesehatan tambahan di bandara kedatangan. "Kebijakan mulai berlaku Ahad (8/3) mendatang," tutur Retno. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement