Rabu 11 Mar 2026 19:44 WIB

Sah! Friderica Widyasari Dewi Terpilih Jadi Ketua Dewan Komisioner OJK

Hasil uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI menetapkan Frederica pimpin OJK

Rep: Eva rianti/ Red: Friska Yolandha
Frederica Widyasari Dewi (kiri) resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Foto: Dok Republika
Frederica Widyasari Dewi (kiri) resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Friderica Widyasari Dewi resmi terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu berdasarkan keputusan dari rapat Komisi XI DPR RI usai menggelar tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper). 

"Komisi XI DPR RI memutuskan setelah melalui Uji kelayakan terhadap 10 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan melaksanakan rapat internal, memutuskan Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, dan Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK," kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Rabu (11/3/2026). 

Baca Juga

Kemudian, Hasan Fawzi menempati posisi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Adapun Dicky Kartikoyono menjadi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen. 

Sementara itu, yang menempati posisi Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yakni Adi Budiarso. 

Diketahui, Komisi XI DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) terhadap 10 calon DK OJK pada Rabu (11/3/2026). Ke-10 calon tersebut yakni Friderica Widyasari Dewi, Agus Sugiarto, Henawan Bekti Sasongko, Ary Zulfikar, Hasan Fawzi, Darmansyah, Dicky Kartikoyono, Danu Febrianto, Adi Budiarso, dan Anton Daryono. 

Proses fit and proper tersebut dilakukan untuk mengisi lima posisi, yakni ketua, wakil ketua, kepala eksekutif pengawas pasar modal, kepala eksekutif pengawas aset digital, dan kepala eksekutif pengawas perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement