REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha. Hal tersebut telah melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 pada 16 Januari 2020.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini mengatakan pencabutan izin usaha itu karena perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan tahunan buku 2018. Sekaligus perusahaan tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik tahun 2018.
“Maka dengan dicabutnya izin usaha ini PT Dharma Honoris Raksa Paramitha dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/3).
Anggar meminta perusahaan dapat menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban serta melaporkan hasil pelaksanaan dua hal tersebut kepada OJK. Pada Desember 2019, OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan selama satu bulan kepada PT Dharma Honoris Raksa Paramitha di bidang pialang asuransi.
Adapun alamat kantor pusat perusahaan ini berlokasi di Gedung Arthaloka Lantai 7, Jalan Jendral Sudirman Kav-2, Jakarta Pusat.