REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 yang sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, maka Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah mengadakan Sidang Komite guna menetapkan Volume Jenis BBM Tertentu untuk Masing-Masing Konsumen Pengguna Tahun 2020.
Sidang Komite BPH Migas yang dilaksanakan pada tanggal 25 Februari 2020 telah menetapkan Alokasi Kuota Volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gas Oil) Untuk Konsumen Pengguna Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut :
1. Konsumen Pengguna Usaha Mikro, sebesar 75 ribu kiloliter (KL).
2. Konsumen Pengguna Usaha Perikanan, sebesar 1.921.155 KL.
3. Konsumen Pengguna Usaha Pertanian, sebesar 1.177.589 KL.
4. Konsumen Pengguna Pelayanan Umum, sebesar 50 ribu KL.
5. Konsumen Transportasi, sebesar 12.086.256 KL.
Selain itu, Kepala BPH Migas, M Fanshurullah Asa yang sekaligus bertindak sebagai Pimpinan sidang menyampaikan pula beberapa hal yang menyangkut penugasan, antara lain :
1. Badan Usaha Penugasan wajib melaksanakan Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu;
2. BPH Migas dapat untuk tidak memperhitungkan volume BBM yang dibeli tanpa menggunakan Surat Rekomendasi (sesuai dengan poin a) sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu ;
3. Badan Usaha Penugasan dapat melakukan pengalihan kuota antar konsumen pengguna selama tidak mengganggu kebutuhan dan wajib segera melaporkan pengalihan tersebut kepada Badan Pengatur paling lambat 14 hari kerja setelah pengalihan dilakukan .
Terakhir, Sidang Komite BPH Migas juga mengimbau kepada Direktorat BBM untuk menindaklanjuti kajian kuota konsumen pengguna sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 untuk Kabupaten dan Kota serta melaksanakan sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019 bersama Badan Usaha dan Pemerintah Daerah.