Selasa 18 Feb 2020 16:54 WIB

Insentif Maskapai Harus Bisa Tutup Kerugian Ini

Hingga kini pemerintah belum memutuskan insentif yang akan diberikan ke maskapai

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Nidia Zuraya
Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Gatot Rahardjo mengatakan pemerintah harus segera memberikan insentif kepada maskapai usai penutupan sementara penerbangan dari dan ke China. Gatot mengatakan insentif yang diberikan harus bisa menutup beberapa kerugian.

"Subsidi saat ini dibutuhkan maskapai karena banyak penumpang yang membatalkan penerbangan dan banyak jam terbang pesawat yang dipangkas," kata Gatot kepada Republika.co.id, Selasa (18/2).

Baca Juga

Dengan adanya kerugian tersebut, maskapai juga membayar biaya sewa pesawat dan perawatan setiap harinya. Untuk itu, insentif yang diberikan harus bisa menutup kerugian tersebut.

Meskipun begitu, Gatot menilai sudah dapat dipastikan insentif tidak bisa menutup semua kerugian tersebut namun bisa diberikan dalam beberapa hal. "Bisa langsung ke maskapai lewat potongan harga tiket meskipun sedikit susah penghitungannya," ujar Gatot.

Selain itu, Gatot mengatakan insentif juga bisa diberikan melalui pembebasan landing fee dan parking fee di bandara. Begitu juga dengan pembebasan biaya layanan navigasi yangd apat diberikan kepada maskapai.

Jadi, kata Gatot, patut diapresiasi jika pemerintah akan memberikan insentif. "Dulu waktu wabah SARS juga diberikan insentif pada maskapai dan itu lumayan membantu, baik buat maskapai maupun penumpang. Kalau biaya tidak membengkak, pasti harga tiket juga tidak naik," ungkap Gatot.

Pekan ini rencananya menjadi target keputusan insentif untuk maskapai agar diusulkan kepada Presiden Joko Widodo. Meskipun begitu, hingga saat ini kementerian terkait masih membahas bentuk insentif apa yang tepat diberikan untuk maskapai.

“Pekan ini masih akan kita bahas. Sedang kita berikan arahan supaya mereka harus bersatu cari jalan keluar bersama,” kata Menhub Budi Karya Sumadi di Gedung Kementerian Perhubungan, Senin (17/2) malam.

Selain itu, Budi memastikan saat ini pemerintah juga mengharapkan tak hanya maskapai namun pihak lainnya juga bisa memberikan insentif atau potongan harga. Misalnya, kata Budi, operator bandara yang dapat memberikan potongan biaya parkir pesawat.

Budi menuturkan saat ini belum dapat memastikan insentif yang diberikan dari pemerintah apakah akan berupa subsidi atau hal lain. “(Soal subsidi) ini lagi dibahas. Belum ada keputusan, lagi didiskusikan. Kewenangannya ada di Kementerian Keuangan,” jelas Budi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement