Senin 17 Feb 2020 20:28 WIB

BKPM Akan Gelar Rakornas Investasi 2020

Diharapkan rakornas dihadiri 2 ribu peserta.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Hiru Muhammad
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gelar konferensi pers mengenai Rakornas Investasi di Jakarta, Senin, (17/2).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) gelar konferensi pers mengenai Rakornas Investasi di Jakarta, Senin, (17/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi 2020 pada 20 Februari 2020 mendatang di Jakarta. Rakornas akan dibuka Presiden Joko Widodo dan dihadiri seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengambilan keputusan pelaksanaan investasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Diharapkan, total peserta yang hadir mencapai 2 ribu peserta Terdiri dari seluruh Sekretaris Jenderal Kementerian atau Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) provinsi dan kabupaten atau kota.

“Rakornas kali ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Tidak hanya sekedar ceremonial, tapi pada lebih menyelesaikan masalah,” ujar Sekretaris Utama BKPM Andi Maulana kepada wartawan di Jakarta, Senin, (17/2).

Ia menyebutkan, tema Rakornas Investasi 2020 yakni 'Investasi Untuk Indonesia Majui'. Kemudiam topik diskusi yang bakal diangkat meliputi pertama, fasilitasi Penyelesaian Masalah Untuk Mendorong Percepatan Realisasi Investasi yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, kedua, Penataan Regulasi Melalui Omnibus Law Bagi Cipta Kerja yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu ketiga, Sinergi Kebijakan Dalam Rangka Penciptaan Kepastian Hukum di Pusat dan Daerah Untuk Peningkatan dan Pemerataan Investasi, dengan narasumber Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Keempa, Pemberdayaan dan Peningkatan investasi UMKM dan Koperasi dengan Narasumber Menteri Koperasi dan UKM serta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain sesi diskusi, Rakornas nantinya diisi pula  penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Kepala BKPM dan Kapolri tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal. MoU ini merupakan komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan dan kenyamanan bagi investor. 

“MoU ini bagian dari senjata BKPM untuk menyelesaikan masalah investasi di daerah. Sehingga memberikan kemudahan, kepastian dan keamanan bagi investor,” kata Andi.

BKPM ingin menyinergikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha yang mewajibkan seluruh Menteri/Kepala Lembaga untuk mendelegasikan layanan perizinan berusaha dan fasilitas investasi ke BKPM. Sementara di daerah, seluruh kewenangan pelayanan perizinan berusaha dilakukan di DPMPTSP di Provinsi dan Kabupaten atau Kota. 

Pelaksanaan Inpres ini menjadi andalan bagi BKPM untuk dapat meningkatkan nilai realisasi investasi. Masih dalam konteks percepatan perizinan, Andi Maulana juga menambahkan perubahan proses perizinan perlu dipahami aparat pemerintah daerah. 

“Yang membedakan proses investasi sebelum adanya Inpres No. 7/2019 adalah sebelum ini, investor harus berkeliling ke K/L, namun sekarang sudah satu pintu hanya di BKPM. Dari awal proses hingga akhir ada di BKPM,” ujarnya.

Sebelum Rakornas Investasi 2020 dimulai, BKPM akan melakukan Rapat harmonisasi kebijakan pusat dan daerah dengan DPMPTSP seluruh provinsi, kabupaten dan kota. Rapat pendahuluan ini bertujuan menyamakan frekuensi langkah kebijakan dalam menghadapi tantangan persaingan global yang sangat ketat dalam menarik investasi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement