REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati minta kepada pengusaha untuk membantu membujuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar segera menyetujui Omnibus Law Perpajakan. Menkeu mengatakan pihaknya telah menyerahkan draf Omnibus Law Perpajakan dan baru akan diimplementasikan ketika DPR telah rampung membahas dan menyetujuinya.
“Mulai kapan? Ya sesudah Undang-Undang disetujui DPR, yang penting sekarang diterima dulu. Makanya pengusaha bilang sama DPR cepatlah DPR,” katanya di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (7/2), dalam acara Business Gathering Apindo yang dihadiri oleh Kadin, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Sri Mulyani menyebutkan terdapat enam ruang lingkup dalam Omnibus Law Perpajakan yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk melakukan transformasi ekonomi. Enam ruang lingkup itu terdiri atas pendanaan investasi, sistem teritori perpajakan, subjek pajak orang pribadi, kepatuhan wajib pajak, keadaan iklim berusaha, dan fasilitas pajak.
Sri menjelaskan omnibus law merupakan insentif yang diberikan pemerintah kepada pengusaha sehingga ia pun menegaskan para pengusaha tak perlu berusaha untuk melobi maupun membayar pemerintah. Ia berharap pengusaha dapat terus mengembangkan bisnisnya sehingga membantu peningkatan ekonomi Indonesia melalui penciptaan nilai tambah yang kompetitif.
“Ini semua sinyal kepada pengusaha jangan terlalu banyak pikiran untuk lobi dengan membayar birokrat untuk simplify pajak jadi gunakan semua pikiran dan hati untuk menciptakan nilai tambah yang kompetitif,” katanya.
Sebelumnya pada Rabu (5/2), Sri Mulyani mengatakan telah menyerahkan draf Omnibus Law Perpajakan beserta Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI setelah bertemu dengan Ketua DPR Puan Maharani.
“Sudah kami serahkan untuk Omnibus Law Perpajakan sesudah konsultasi waktu itu dengan Ibu Ketua DPR dan fraksi. Surpres Bapak Presiden sudah tanda tangan,” katanya.
Draf Omnibus Law Perpajakan terdiri dari 28 pasal yang mengamandemen tujuh UU yaitu UU Pajak Penghasilan, UU Pajak Pertambahan Nilai, UU Ketentuan Umum Perpajakan, UU Kepabeanan, UU Cukai, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta UU Pemerintah Daerah.