Jumat 07 Feb 2020 17:28 WIB

BUMN Tunggu Persetujuan Panja Soal Pembayaran Jiwasraya

Pemerintah berupaya Jiwasraya melakukan pengembalian dana nasabah mulai Maret.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan Kementerian BUMN masih memerlukan diskusi lebih mendalam dengan panitia kerja (panja) Komisi VI dan Komisi XI DPR terkait skema pembayaran nasabah Jiwasraya. Kartika menyebut Kementerian BUMN perlu berdiskusi kembali dengan Panja Komisi VI dan Komisi XI. Sebelumnya, kata Kartika, Kementerian BUMN telah berdiskusi dengan Panja hingga OJK terkait skema dan kebutuhan dalam mengembalikan dana nasabah Jiwasraya.

"Tapi memang nanti untuk persetujuan, penggunaan kasnya dari mana, kita harus diskusi dengan Komisi VI dan komisi XI dulu lah," ujar Kartika di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (7/2).

Baca Juga

Kartika belum bisa memaparkan secara detail mengenai kebutuhan dan mekanisme pembayaran lantaran skema yang diajukan Kementerian BUMN belum mendapatkan persetujuan dari panja.

"Belum disetujui belum bisa ngomong cepatnya," ucap Kartika. 

Meski begitu, Kartiko menyampaikan pemerintah berupaya Jiwasraya melakukan pengembalian dana nasabah mulai Maret secara bertahap dengan prioritas nasabah tradisional terlebih dahulu. Kartiko menyebut pembentukan holding asuransi menjadi salah satu upaya yang digenjot pemerintah guna mendapatkan dana segar untuk Jiwasraya agar bisa melakukan pembayaran terhadap nasabah. Kartika mengatakan proses pembentukan holding asuransi masih terus berjalan.

"Ya betul tinggal PP (peraturan pemerintah) saja," kata Kartika. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement