Senin 27 Jan 2020 16:58 WIB

Menteri ESDM Buat Sistem Data Terpadu

Pengelolaan data bertujuan memudahkan investor menjalankan bisnis pada sektor energi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Friska Yolanda
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan capaian kinerja 2019 dan program 2020 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merampungkan regulasi terkait pengelolaan National Data Repository (NDR) sektor energi dan mineral. Pengelolaan data ini akan dilakukan melalui sistem terpadu yang terintegrasi. Hal ini bertujuan untuk memudahkan investor menjalankan bisnis pada sektor energi dan pertambangan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan, Menteri ESDM Arifin Tasrif menuangkan aturan tersebut dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 6 K/03/MEM/2020, tentang Pengelolaan National Data Repository Sektor ESDM dan Pelaksanaan Tugas Walidata pada Kementerian ESDM.

Baca Juga

"Ini akan memudahkan para investor melihat potensi apa saja yang ada di sektor ESDM. Intinya, kami ingin membidik investor lebih tertarik lagi menjalankan bisnis ESDM di Indonesia," kata Agung, Senin (27/1).

Untuk menjalankan tugas tersebut, lanjut Agung, Menteri ESDM menunjuk Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) ESDM sebagai walidata dan pengelola NDR seluruh sektor ESDM.

"Salah satunya mengumpulkan dan memeriksa kesesuaian yang disampaikan Produsen Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia," tambahnya.

Menurut Agung, Pusdatin ESDM juga menyusun tata kelola NDR sektor ESDM, mengkoordinasikan pelaksanaan pengelolaan NDR sektor ESDM dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan satu data. Setelah itu, Pusdatin ESDM akan menyebarluaskan data, metadata, kode referensi dan data induk di Portal Satu Data Indonesia, serta membantu Pembina Data dalam membina Produsen Data.

Produsen Data yang dimaksud dalam aturan ini terdiri atas unit organisasi di lingkungan Kementerian ESDM, BPH Migas, SKK Migas dan Badan Pengelola Migas Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Mereka harus melakukan pemutakhiran data dan wajib disampaikan kepada Pusdatin," tutur Agung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement