Selasa 21 Jan 2020 03:07 WIB

Kadin Nilai Omnibus Law tak Cuma untuk Kepentingan Pengusaha

Omnibus law hadir untuk mengurangi penghambat perekonomian di Indonesia.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Friska Yolanda
Omnibus law. Salah satu tujuan adanya Omnibus Law yaitu membangun iklim investasi yang baik.
Foto: Flickr
Omnibus law. Salah satu tujuan adanya Omnibus Law yaitu membangun iklim investasi yang baik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menilai, keberadaan Omnibus Law tidak hanya untuk kepentingan pengusaha. Melainkan bertujuan membangun industri sekaligus ekonomi ke depan. 

Menurutnya, semua pihak perlu bekerja sama demi membangun perekonomian. "Jadi kalau banyak sekali yang kontra dan pro, itu biasa. Tapi Kadin dalam hal ini melihat bukan buat kepentingan pribadi pengusaha, tapi bagaimana membangun industri atau ekonomi ke depan," ujar Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Johnny Darmawan di Menara Kadin, Jakarta, Senin, (20/1).

Baca Juga

Ia menyebutkan, salah satu penghambat perekonomian di Indonesia yakni, masih banyaknya peraturan atau regulasi yang tumpah tindih. Maka diharapkan, Omnibus Law bisa menyelesaikan masalah ini.

"Beberapa perlu diluruskan atau pembenahan yang lebih fleksibel atau relaksasi. Itu saja yang saya tahu," kata dia. 

Johnny menjelaskan, salah satu tujuan adanya Omnibus Law yaitu membangun iklim investasi yang baik. Sebab, Indonesia tidak akan bisa berjalan tanpa investasi.

"Maka keluarlah yang namanya Omnibus Law. Jadi tujuan utamanya kembalikan ke arah sana dulu, jangan dibawa ke arah negatif dulu tapi bawa ke arah positif karena lagi proses, dan prosesnya cukup panjang," jelasnya.

Dirinya optimistis setelah Omnibus Law disahkan, masuknya investasi ke Indonesia akan lebih cepat. Alasannya, semua peraturan yang tumpang tindih sudah terselesaikan. 

"Jadi Kadin menyambut Omnibus Law karena kalau nggak negara kita nggak bergerak ke mana-mana. Tahu sendiri kan selama empat tahun investasi bagaimana, kan banyak sekali terlihat, mau investasi di dalam negeri tapi tiga tahun (prosesnya) nggak kelar-kelar," tutur Johnny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement