REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus menggencarkan pembinaan dan pendampingan pengurusan legalitas izin edar guna menambah daya saing produk perikanan. Langkah ini diwujudkan melalui kolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penerbitan sertifikat MD, serta dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam hal Perizinan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Sinergi ini diharapkan dapat membuka peluang kerja sama lebih lanjut untuk mempermudah akses pelaku usaha terhadap proses perizinan sesuai jenis dan skala usahanya," kata Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Tornanda Syaifullah, Kamis (24/7/2025).
Selain menjadi bagian penting dari sisi pemenuhan regulasi, izin edar juga menjadi bukti keamanan dan kualitas produk yang beredar di pasar domestik maupun ekspor. Tornanda mengatakan izin edar produk perikanan merupakan izin resmi yang diberikan kepada pelaku usaha baik produsen, pengolah, maupun distributor agar dapat mengedarkan produk seperti ikan segar, beku, atau olahan dengan standar keamanan pangan, mutu, dan sanitasi yang sesuai peraturan perundang-undangan.
"Produk perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi akan punya daya saing yang tinggi, baik di dalam negeri maupun di pasar ekspor. Apalagi dengan memiliki legalitas ini, pelaku usaha akan mendapatkan kepercayaan lebih besar dari konsumen dan mitra dagang," terang Tornanda.
Salah satu langkah konkrit KKP dalam mendukung pelaku usaha perikanan adalah melalui webinar bertajuk 'Kupas Tuntas Legalitas Izin Edar Produk Perikanan' yang digelar Rabu (23/7/2025) kemarin. Kegiatan yang diikuti lebih dari 1.000 peserta yang terdiri dari pelaku usaha perikanan dari seluruh Indonesia, penyuluh perikanan, pembina mutu dan analis pasar hasil perikanan ini juga menjadi wadah komunikasi seputar prosedur dan manfaat izin edar. Dalam kesempatan tersebut, KKP merespon persoalan yang dihadapi oleh UMKM di sektor kelautan dan perikanan terkait rendahnya pemenuhan legalitas izin edar seperti minimnya akses informasi, serta keterbatasan sumber daya manusia.
Data KUSUKA KKP tahun 2024 menyebutkan, ada 76.318 unit UPI (Unit Pengolahan Ikan) skala mikro dan kecil yang mayoritas memproduksi ikan kering/asin, pindang, dan produk lumatan. Kelompok usaha ini memiliki potensi besar namun masih memerlukan penguatan dalam aspek legalitas perizinan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan kualitas atau penjaminan mutu produk perikanan harus dilakukan dari hulu ke hilir, mulai dari produksi hingga produk sampai ke tangan konsumen, disertasi dengan kesesuaian legalitasnya.