REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-undang Omnibus Law direncanakan akan merevisi 1.244 pasal di berbagai undang-undang. Presiden Joko Widodo meminta 79 undang-undang untuk dinaikkan atau diturunkan.
"Sehingga per hari ini seluruh konteks dari apa yang akan diatur sudah selesai atau sudah disetujui oleh rapat kabinet, Bapak Presiden dan yang terkena revisi sampai hari ini adalah 1.244 pasal dan memang pasal dari undang-undang (Omnibus Law) itu bukan berarti jumlahnya 1.244 tapi apa yang akan diselesaikan dalam omnibus law," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor presiden Jakarta, Rabu (15/1).
Pada hari ini, Presiden Jokowi memimpin rapat terbatas dengan topik lanjutan pembahasan perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Omnibus Law Perpajakan. Dalam rapat itu disebutkan ada 1.244 pasal yang tumpang tindih.
"Ada arahan baru sesuai hasil rapat hari ini, dan per hari ini ada 79 undang-undang dan akan bergerak naik atau turun tergantung pembahasan sampai besok dan hari Ahad, jadi ini kami jadwalkan agar ini bisa selesai di akhir minggu ini," ujar Airlangga menambahkan.
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta agar tidak semua pasal di 79 UU tersebut dimasukkan ke dalam omnibus law. Hal-hal yang sifatnya teknis dapat diatur dalam peraturan pemerintah atau peraturan presiden (perpres).
"Tadi disampaikan subtansi dari omnibus law ini sudah dibahas dengan 31 kementerian dan lembaga, sudah menerima masukan dari berbagai stakeholder (pemangku kepentingan), sudah berdialog dengan beberapa organisasi dan asosiasi dan berbicara dengan serikat-serikat pekerja dan yang lain," ungkap Airlangga.
Naskah akademik dan draf UU Omnibus Law akan difinalisasi pada minggu ini. Kemudian, minggu depan direncanakan akan ada rapat penetapan prolegnas di DPR RI.
"Dengan adanya paripurna penetapan prolegnas UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja maka tentu akan dilanjutkan surat presiden kepada ketua DPR," tutur Ailangga.