REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menilai, larangan penggunaan kantong plastik cukup positif. Seperti diketahui, Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan telah diterbitkan.
Ia mengatakan, aturan tersebut nantinya juga dapat mendorong kembali produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). "Karena nanti kan kembali lagi kemasannya pakai daun pisang, lalu misalnya tas dari keranjang bambu, terus kerajinan itu justru mendorong produk-produk UMKM," kata Teten kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/1).
Menurutnya, Indonesia memiliki isu lingkungan yang besar, sehingga larangan itu harus disambut. Lagi pula, lanjut dia, sebelum ada plastik, masyarakat menggunakan bahan alami untuk membungkus barang.
"Bungkus ikan, daging pakai daun jati. Sekarang daun jati nggak diambil, bisa jadi peluang," kata Teten.
Ia menambahkan, bisa pula dibuat tas dari daun pisang atau dari anyaman bambu dan rotan. Ia yakin produk semacam itu bisa kembali meningkat. Sepanjang ada permintaan atau demand.
"Saya kira pemanfaatan, seperti daun jati kan tidak terpakai padahal bisa dipakai pembungkus makanan. Ini akan menggairahkan UMKM," tegas Teten.
Sebagai informasi, Pergub Nomor 142 Tahun 2019 merupakan aturan bagi para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Aturan sudah diberlakukan sejak 31 Desember 2019 setelah diundangkan oleh Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, namun baru mulai berlaku efektif pada Juli 2020 mendatang atau enam bulan setelah peraturan disahkan.