REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menyoroti maraknya praktik alih fungsi lahan di sejumlah wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta dengan tegas kepada petugas kepolisian untuk menindak para pelaku alih fungsi lahan yang ada di wilayah Indonesia.
"Siapa saja yang melakukan alih fungsi (lahan) dan (termasuk pejabat), sawah dialihkan apa saja, perumahan bertandatangan (resmi) dihukum 5 tahun," ujarnya kepada wartawan di Banjaran, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/1).
Ia menegaskan, apabila praktik alih fungsi lahan dilakukan secara konspirasi maka bisa dikenakan hukuman hingga tujuh tahun penjara. Oleh karena itu, aparat kepolisian diminta untuk tegas menegakan aturan bagi pelaku alih fungsi lahan yang berhasil ditangkap.
Yasin menambahkan, bencana banjir dan longsor di Kabupaten Bogor menyebabkan kurang lebih 10 ribu hektare sawah terendam banjir. "Kurang lebih sekitar 10 ribu hektare terendam banjir," katanya.
Pada kunjungannya ke Kabupaten Bandung, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo melepas ekspor Kentang Granola 20 ton ke Singapura, manggis 2,5 ton ke Thailand dan Bunga Melati 2,5 ton ke Cina di PT Alamanda Sejati Utama, Jalan Raya Pangalengan, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/1). Diharapkan, ekspor yang dilakukan bisa merambah pada produk pertanian jenis sayuran.
"Hari ini melepas ekspor ke beberapa negara, beberapa komoditi holtikultura, perkebunan. Di Jabar, di Kabupaten Bandung memiliki potensi besar tidak hanya untuk konsumsi lokal tapi sudah berorientasi dunia, ekspor," ujarnya usai melepas produk ekspor di PT Alamanda Sejati Utama.
Ia berharap semua elemen pemerintahan di Jawa Barat mendorong pengusaha untuk mengeskpor produknya. Menurutnya, anak-anak muda pun didorong agar mengambil peran untuk memanfaatkan lahan yang ada.