Rabu 08 Jan 2020 06:00 WIB

Asbisindo: BPRS Siap Publikasikan Laporan Keuangan

BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Kompartemen BPRS ASBISINDO - Cahyo Kartiko
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Kompartemen BPRS ASBISINDO - Cahyo Kartiko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) menilai saat ini Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) telah siap membuat laporan tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi (LPK) sesuai standar otoritas. Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir 2019 dan efektif berlaku per 1 Januari 2020.

Ketua Kompartemen BPRS Asbisindo Cahyo Kartiko mengatakan saat ini OJK sudah melakukan sosialiasi dan pendampingan kepada BPRS untuk melakukan uji coba proses pelaporan melalui program pelaporan terintegrasi (APOLO).

Baca Juga

“Hal ini sejalan dengan kebijakan sentralisasi/integrasi laporan BPRS dan bagian dari pelaksanaan prinsip tata kelola BPRS terutama terkait dengan transparansi laporan keuangan BPRS kepada para stakeholder,” ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Rabu (8/1).

Cahyo menyebut sebelum surat edaran OJK terbit BPRS juga telah melaksanakan pelaporan keuangan tahunan dan publikasi sesuai SE BI Nomor 7/52/DPbS tahun 2005. Surat edaran Bank Indonesia mengatur tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi BPRS.

Mengutip laman OJK, surat edaran ini mengatur perincian tentang format laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi yang harus dibuat BPRS. Nantinya BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK.

Penyampaian laporan ini dilakukan secara daring. Kemudian BPRS juga wajib membuat laporan keuangan publikasi (LKP) yang paling sedikit memuat laporan keuangan serta informasi lain.

Hal-hal lain yang dimaksud diantaranya kualitas aset produktif, rasio keuangan, susunan anggota direksi, tabel distribusi bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

“LKP diumumkan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 1 bulan sejak periode pengumuman,” mengutip surat OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement