Selasa 07 Jan 2020 11:13 WIB

OJK: BPRS Wajib Publikasi Laporan Keuangan

BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
BPRS, ilustrasi
BPRS, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 30/SEOJK.03/2019 tentang Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Publikasi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Adapun surat edaran tersebut resmi diterbitkan akhir 2019 dan efektif berlaku per 1 Januari 2020.

Mengutip laman OJK, edaran ini mengatur perincian tentang format laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi yang harus dibuat BPRS. Nantinya BPRS wajib menyampaikan laporan tahunan paling lambat 30 April kepada OJK.

Baca Juga

Penyampaian laporan ini dilakukan secara daring. Kemudian BPRS juga wajib membuat laporan keuangan publikasi (LKP) yang paling sedikit memuat laporan keuangan serta informasi lain.

Hal-hal lain yang dimaksud diantaranya kualitas aset produktif, rasio keuangan, susunan anggota direksi, tabel distribusi bagi hasil, laporan sumber dan penyaluran dana zakat dan wakaf, serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

“LKP diumumkan untuk laporan keuangan posisi akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 1 bulan sejak periode pengumuman,” mengutip surat OJK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement