Senin 23 Dec 2019 23:50 WIB

Relaksasi Pajak Mobil Listrik Diminta Segera Berlaku

Tingginya pajak mobil listrik membuat harga mobilnya tinggi pula.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Indira Rezkisari
Mobil listrik tinggi harganya karena faktor pajak mobil listrik.
Foto: Republika/Farah Noersativa
Mobil listrik tinggi harganya karena faktor pajak mobil listrik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN berharap ada relaksasi pajak untuk mobil listrik. Pasalnya, pajak mobil listrik dinilai sangat mahal.

Mahalnya pajak membuat harga mobil listrik pun cukup tinggi. Misal mobil listrik produksi Mitsubishi Outlander PHEV dari Jepang yang baru diimpor PLN, harganya mencapai Rp 1 miliar lebih.

Baca Juga

"Sebenarnya yang bikin mahal itu pajaknya. Selain itu di Indonesia ini masih built in," kata Direktur Pengadaan Strategis 1 PLN Sripeni Inten Cahyani saat ditemui di Unit Induk Pusat Pengaturan Beban (UIP2B) Gandul, Jakarta, Senin, (23/12).

 

Sripeni menuturkan, sebenarnya sudah ada pembahasan relaksasi pajak mobil listrik. Hanya saja masih dalam proses.

"Sudah dibicarakan dengan Kementerian Keuangan. Kalau peraturan pemerintah akan dikasih relaksasi dua tahun kan. Kalau itu (relaksasi) benar-benar menyenangkan pengguna," ujarnya.

Dirinya berharap, relaksasi pajak itu bisa dipercepat. Dengan begitu harga mobil listrik bisa lebih murah sehingga mendorong masyarakat turut mengurangi penggunaan mobil berbahan bakar minyak (BBM).

"Semoga pemberlakuannya bisa lebih cepat. Mudah-mudahan bisa didorong biar lebih murah," harap Sripeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement