Rabu 11 Dec 2019 10:00 WIB

Data Final, Validasi Luas Lahan Baku Sawah 7.463.918 Hektare

Data final itu sudah mencakup lahan baku sawah di 34 provinsi

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Lahan sawah. Total luas baku sawah di Indonesia yang terdata mencapai 7.463.918 hektare.
Lahan sawah. Total luas baku sawah di Indonesia yang terdata mencapai 7.463.918 hektare.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses validasi penghitungan ulang luas lahan baku sawah secara nasional oleh lintas kementerian telah rampung. Total luas baku sawah yang terdata mencapai 7.463.918 hektare (ha), bertambah dari luas yang terdapat sebelumnya sebesar 7.105.000 ha.

Ke depan, data tersebut akan menjadi rujukan yang disepakati bersama sebagai dasar kebijakan di bidang perberasan. Direktur Jenderal Sarana dan Prasaran, Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan, data luasan tersebut sudah final dan disepakati.

Baca Juga

Data final itu juga sudah mencakup 34 provinsi di seluruh Indonesia. Adapun, rata-rata produktivitas padi saat ini masih sekitar 5,2 ton per hektare.

"Ini sudah final dan ditandatangani bersama, jadi ada penambahan 359 ribu hektare. Jadi sekarang satu data dan diharapkan tidak ada lagi perbedaan," kata Sarwo saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (11/12).

Setidaknya ada enam kementerian lembaga yang terlibat dalam proses validasi luas lahan baku sawah. Yakni Kementerian Pertanian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Informasi Geospasial, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, serta Badan Pusat Statisik.

Sarwo menerangkan, adanya penambahan luasan karena sebelumnya ada yang tidak terbaca oleh teknologi citra satelit. Saat validasi dilakukan, pemerintah menggunakan citra satelit resolusi tinggi 6/7 sekaligus verifikasi lapangan. Sesuai aturan Kementerian ATR, Sarwo menerangkanbahwa data akan diperbarui setiap lima tahun sekali.

Rencananya, data tersebut akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini. Namun, pihaknya saat ini masih menunggu Surat Ketetapan (SK) Menteri ATR sebagai legalitas data luas lahan baku sawah tersebut.

Pihaknya pun meminta kepada masing-masing pemerintah daerah untuk berkomitmen menjaga lahan baku sawah untuk menjaga produksi pangan nasional. "Setiap Pemda harus komitmen agar lahan itu tidak terjadi pengurangan, karena ini adalah lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Sarwo.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, validasi luas lahan baku sawah rampung pada awal Desember dan akan ditetapkan pada tanggal 4 Desember 2019.

Namun, karena masih diperlukan penyamaan persepsi antar kementerian, data terbaru luas baku sawah baru ditandatangi bersama pada Senin (9/12) lalu dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi lajutan. Dalam rapat tersebut, akhirnya masing-masing kementerian lembaga menyepakati luas baku sawah dan dilakukan penandatangan bersama.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement