Jumat 06 Dec 2019 03:00 WIB

OJK Minta Pelaku Jasa Keuangan Gandeng Pengawasan Iklan

Pemasangan iklan merupakan layer pertama perkenalan masyarakat terhadap produk.

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Foto: dok. Republika
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pelaku industri keuangan dapat bekerja sama dengan penyelenggaran iklan. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen di tengah pesatnya teknologi informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan meningkatkan informasi teknologi membuat masyarakat lebih kritis, sehingga informasi yang diberikan harus transparan agar tidak terjadi dispute pada masa mendatang.

Baca Juga

"Meningkatnya awareness tanpa mengabaikan ketentuan, sehingga dapat mendukung sisi bisnis keuangan. Lalu meningkatnya iklan membuat risiko iklan, ke depan iklan tidak bisa dipantau secara manual maka harus ada kerja sama untuk mengawasi iklan khusus pada industri jasa keuangan," ujarnya saat acara Malam Penganugerahan Pariwara Jasa Keuangan 2019' di Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (5/12).

Menurutnya saat ini pemasangan iklan merupakan layer pertama perkenalan masyarakat terhadap produk atau jasa keuangan. "Iklan memengaruhi masyarakat untuk memilih produk atau layanan jasa keuangan tersebut," ucapnya.

Hoesen meminta para pelaku jasa keuangan wajib menyediakan informasi yang akurat, jujur, jelas dan tidak menyesatkan termasuk iklan media cetak maupun elektronik.

"Hal ini jadi salah satu pijakan perlindungan konsumen layanan jasa keuangan, sehingga bisa meningkatkan rasa kepercayaan masyarakat industri jasa keuangan," ucapnya.

Ke depan, Hoesen berharap adanya pendekatan terhadap pengawasan produk jasa keungan dapat diimbangi dengan secara tekno dan inovatif. "Hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk melakukan pendekatan melalui artificial inteligent, regulatory technology bagi industri jasa keuangan di Indonesia," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement