REPUBLIKA.CO.ID, LONDON — Citibank didenda sebesar 44 juta euro karena mengirimkan informasi peraturan yang tidak lengkap dan tidak akurat pada 2014 dan 2018. Seperti dilansir dari laman The Guardian, Selasa (26/11), Citigroup tidak memenuhi standar yang diharapkan antara 2014 dan 2018 dengan masalahnya serius dan berarti bank belum memberikan gambaran akurat tentang posisi keuangannya.
Denda tersebut dipungut oleh badan pengawas perbankan dan lembaga keuagan di Inggris, Prudential Regulatory Authority Bank (PRA). Nilai denda yang dikenakan kepada Citibank ini merupakan yang terbesar yang pernah dipungut oleh PRA.
PRA mengatakan sistem perbankan yang dimiliki Citibank tidak memadai. Selain itu, Citibank telah gagal memenuhi jumlah pekerja sesuai aturan yang berlaku.
Tak hanya itu, menurut PRA, Citibank memiliki dokumentasi yang tidak memadai dan pengawasan dan tata kelola turun secara signifikan di bawah standar yang diharapkan. Ditambahkan kesalahan dan kelalaian termasuk enam hal substantif yang menyebabkan kesalahan signifikan.
Citi merupakan bank terbesar ketiga di Amerika Serikat dan ditunjuk sebagai bank global yang secara sistematis penting dengan aset sebesar 2 triliun dolar AS (sekitar 1,6 triliun euro) dan beroperasi di sekitar 100 negara.
Seorang juru bicara Citi mengatakan Citibank telah sepenuhnya memperbaiki masalah pelaporan peraturan masa lalu yang diidentifikasi oleh PRA dan menyelesaikan masalah ini sedini mungkin.
“Citi menempatkan prioritas tinggi pada pemenuhan persyaratan pelaporan peraturannya dan telah mencurahkan sumber daya yang signifikan untuk pelaporan keuangan di Inggris,” ucapnya.