Selasa 26 Nov 2019 10:05 WIB

PLN Serahkan Keputusan Tarif Adjustment ke Pemerintah

Pemerintah masih memiliki utang kepada PLN terkait kompensasi tarif adjustment.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Tarif dasar listrik (ilustrasi).
Tarif dasar listrik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyerahkan sepenuhnya keputusan tentang penentuan tarif adjustment pada tahun depan kepada pemerintah. Plt Direktur Utama PLN, Sripeni Inten Cahyani mengatakan penentuan tarif merupakan kewenangan dari pemerintah.

Sripeni menjelaskan PLN selaku operator akan melaksanakan apapun yang menjadi keputusan pemerintah. Meski begitu, Sripeni tak membantah dalam pembahasan tarif, PLN juga menjelaskan kondisi terkini lini bisnis PLN dan perhitungan untung rugi dalam sebuah kebijakan.

Baca Juga

"PLN adalah operator, penentuan tarif dalam hal ini adalah regulator, yaitu ESDM. Ya memang dalam pembahasan pemerintah meminta konfirmasi kami. Kami juga menjelaskan data data kondisi saat ini," ujar Sripeni di DPR, Senin (25/11).

Sripeni juga menjelaskan melihat bahwa salah satu komponen tarif mestinya tak hanya persoalan acuan kurs dan bahan baku saja. Dalam pertimbangan lebih jauh, Sripeni menjelaskan perlu adanya pertimbangan upaya untuk meningkatkan ratio elektrifikasi.

"Tugas kami kan memberikan layanan listrik makanya kita concern untuk meningkatkan kualitas. Mengenai cara menghitung juga perlu menyempurnakan rasio elektrifkasi supaya persepsinya sama," ujar Sripeni.

Ia pun memastikan bahwa pihak PLN terus berkordinasi mengenai keputusan tarif adjustment ini kepada pemerintah. "Kami akan diskusi dengan regulator tentunya," ujar Sripeni.

Pembayaran kompensasi

Salah satu dampak dari tarif listrik yang ditahan sepanjang 2019 kemarin adalah PLN perlu mendapatkan kompensasi dari tarif yang ditahan tersebut. Namun ketika ditanya apakah PLN memilih tarif adjustment atau diberikan kompensasi, Sripeni enggan mengelaborasi lebih jauh.

"Ya kami no comment soal itu. Kompensasi kan ranahnya Menkeu. yang penting kami memberikan layanan yang terbaik," ujar Sripeni.

Persoalan kompensasi itu sendiri, hingga kini pemerintah masih memiliki utang kepada PLN. Sripeni berharap pemerintah bisa menyelesaikan utang tersebut.

"Ya memang masih ada, kompensasi yang belum diberikan. Mudah mudahan dibayarkan sebagian oleh pemerintah," ujar Sripeni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement