Rabu 01 Jul 2026 09:45 WIB

Tarif Listrik Juli - September tidak Naik, Bahlil Sebut demi Jaga Daya Beli Masyarakat

Penetapan tarif listrik mengacu pada sejumlah parameter ekonomi.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Friska Yolandha
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.
Foto: Republika/Prayogi
Warga memeriksa meteran listrik di Rusun Benhil, Jakarta, Selasa (3/6/2025). Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk periode Juni-Juli 2025. Sebelumnya, diskon tarif listrik 50% sempat masuk dalam usulan paket stimulus ekonomi. Berdasarkan keterangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kebijakan tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, terutama yang menggunakan daya 1.300 VA ke bawah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada Triwulan III 2026 atau periode Juli-September tetap atau tidak naik. Kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing industri, serta memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil meski berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan.

Baca Juga

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif tenaga listrik Triwulan III 2026, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara. Berdasarkan formula tariff adjustment, akumulasi perubahan parameter tersebut seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.

"Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," kata Bahlil di Jakarta, dikutip Rabu (1/7/2026).

 

Berita Lainnya

Rekomendasi