Selasa 26 Nov 2019 07:40 WIB

BNI Syariah: Pengguna iB Hasanah Card Capai 304.494 Nasabah

BNI Syariah merupakan satu-satunya anak usaha BUMN yang telah menerbitkan sharia card

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Karyawan menunjukkan Kartu BNI IB Hasanah Card.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Karyawan menunjukkan Kartu BNI IB Hasanah Card.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Syariah telah meluncurkan BNI iB Hasanah Card sebagai Offical Transacation Syariah Card. Adapun kartu ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas bidang pemasaran, pengembangan destinasi dan sumber daya manusia bidang pariwisata halal.

Sekretaris Perusahaan BNI Syariah Rima Dwi Permatasari mengatakan BNI iB Hasanah Card merupakan kartu yang berfungsi sebagai kartu kredit berdasarkan prinsip syariah dengan akad kafalah, qardh dan ijarah.

Baca Juga

“Sistem perhitungan biaya bersifat tetap, tanpa perhitungan bunga serta diterima di seluruh merchant MasterCard dan semua ATM CIRRUS di seluruh dunia,” ujarnya ketika dihubungi Republika, Selasa (26/11).

Menurutnya saat ini BNI Syariah merupakan satu-satunya anak usaha milik BUMN yang telah menerbitkan sharia card. Sekaligus BNI iB Hasanah Card juga telah menghapuskan denda keterlambatan, sehingga benar-benar sesuai prinsip syariah dan tidak memberatkan pemakainya.

“Pengguna bisa mendapatkan promo menarik seperti diskon/cashback untuk transaksi, baik untuk pembelian kebutuhan sehari-hari, tiket, maupun kebutuhan lainnya. Ada juga promo hotel, restoran, paket umroh dan paket wisata muslim dan dapat digunakan di seluruh merchant Mastercard di seluruh dunia dengan kurs  yang kompetitif,” jelasnya.

Rima menjelaskan BNi iB Hasanah Card mempunyai beberapa kelebihan dibanding kartu kredit konvensional, diantaranya adanya akad yang melandasi penerbitan kartu, sistem perhitungan ujroh atau fee, pembatasan transaksi, dan kategori biaya yang muncul.

Kartu ini hanya dapat bertransaksi di merchant halal di seluruh dunia pada merchant yang berlogo MasterCard. Adapun biaya membership dibayar sekali setahun besarnya tergantung jenis kartu yaitu Classic, Gold atau Platinum.

“Biaya bulanan yang dikenakan berdasarkan besar limit kartunya dan jumlahnya tetap setiap bulan. Pengguna BNI iB Hasanah Card juga bisa mengajukan permintaan Increase Credit Limit melalui call center yang akan diproses maksimal satu hari,” ucapnya.

Menurutnya bagi pemegang kartu, BNI iB Hasanah Card memberikan cash rebate atas pembayaran yang dilakukan. Cash rebate ini berupa diskon yang menjadi pengurang biaya bulanan.

“Kartu BNI iB Hasanah Card pertama kali diluncurkan pada Februari 2009. Sampai September 2019, jumlah pengguna BNI iB Hasanah Card sebanyak 304.494 nasabah,” ucapnya.

Ke depan, perseroan mengajak masyarakat menggunakan Hasanah Card, BNI Syariah aktif melakukan kerja sama dengan merchant atau mitra di berbagai kategori dan promo seperti diskon atau cashback. Merchant yang sudah bekerja sama dengan BNI Syariah untuk produk BNI iB Hasanah Card mencakup berbagai kategori, diantaranya fashion, travel, pendidikan, hotel syariah, restoran, maupun e-commerce.

“BNI Syariah akan terus melakukan tambahan kerjasama dengan merchant; hadir dalam beberapa event serta melakukan promo untuk semakin menarik pelanggan,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement