Jumat 22 Nov 2019 16:21 WIB

Barang Milik Negara Senilai Rp 10,84 Triliun Diasuransikan

Premi tahun pertama yang dibayarkan oleh Kemenkeu adalah Rp 21,26 miliar.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Friska Yolanda
Asuransi/ilustrasi
Foto: pixabay
Asuransi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mulai mengasuransikan Barang Milik Negara (BMN). Sebagai langkah awal, asuransi dilakukan terhadap 1.360 gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai mencapai Rp 10,84 triliun. Keputusan ini diresmikan melalui penandatanganan perjanjian kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN antara DJKN Kemenkeu dengan Konsorsium Asuransi BMN di Jakarta, Senin (18/11). 

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, kontrak payung ini merupakan dasar untuk pengimplementasian pengadaan jasa asuransi BMN di tingkat kementerian/Lembaga (K/L). Dengan begitu, nantinya, tidak akan ada proses bidding lagi. "Dasarnya akan merujuk pada kontrak itu," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/11). 

Formula penetapan premi yang ditetapkan adalah 1,961 per mil, atau 1,961 per seribu dikali nilai aset. Artinya, premi tahun pertama yang dibayarkan oleh Kemenkeu adalah Rp 21,26 miliar. Isa mengatakan, penyerahan polis secara resmi akan dilakukan pada pekan depan. 

Isa mengatakan, besaran tarif dan skema kerjasama ini sudah sesuai dengan rekomendasi dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. "Mereka setuju, bahwa kita mengasuransikan kepada konsorsium industri," tuturnya. 

Secara rinci, informasi yang tertuang dalam payung hukum itu adalah seputar data tertanggung, rincian objek pertanggungan, kondisi sekitar objek pertanggungan, tingkat risiko objek, dan jangka waktu asuransi.

Penandatanganan kontrak payung penyediaan jasa asuransi BMN sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2019 tentang Pengasuransian BMN. BMN yang akan diasuransikan untuk piloting tahun 2019 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 253 Tahun 2019 tentang Tahapan Pelaksanaan Pengasuransian Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga Tahun 2019 yaitu Gedung Bangunan Kantor, Gedung Bangunan Pendidikan, dan Gedung Bangunan.

Selain untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, penetapan objek asuransi BMN dilakukan dengan mengutamakan aset yang mempunyai dampak besar terhadap pelayanan umum apabila rusak atau hilang. 

Direktur Barang Milik Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, setelah dilakukan pada Gedung Kemenkeu, tahun depan asuransi BMN akan dilakukan pada 10 K/L. Di antaranya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement