REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan menindak tegas perusahaan yang melakukan impor cangkul secara ilegal. Kemendag bahkan tidak segan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2019, impor cangkul diizinkan, namun berupa bahan baku. "Kebijakan pacul itu jelas ada aturannya. Apabila importir yang lakukan punya izin, itu kan tidak dalam keadaan utuh, jadi kalau ada yang langgar kita cabut izin usahanya yang berkaitan dengan kita," tegas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu, (13/11).
Menurut Agus, pengawasan impor dilakukan di tingkat aparatur negara. Sedangkan Kemendag hanya bertugas menetapkan kebijakannya.
Mengenai temuan cangkul impor di Surabaya, Jawa Timur, dan Tangerang, Banten, Agus mengaku belum mendapat laporan detail mengenai itu. "Pada prinsipnya kita tidak bisa impor (cangkul) secara utuh. Hal itu karena, pacul bisa kita produksi dalam negeri," ujarnya.
Sepanjang 2019, Kemendag mencatat impor bahan baku untuk perkakas tangan sebesar 400 ton berupa lempengan besi. Dengan kata lain, dari data impor yang tercatat sama sekali tidak menunjukkan impor perkakas tangan dalam bentuk cangkul.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggriono menuturkan, sekitar dua pekan lalu, jajarannya bersama aparat menemukan adanya produk cangkul yang diduga diimpor. Penemuan itu terdapat di Surabaya, Jawa Timur dan Tangerang, Banten.