REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BNI Syariah sedang menjalani proses perizinan untuk menjadi penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Syariah. Izin diajukan kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak beberapa bulan lalu.
"Kami sedang mengajukan ke Kemenko dan OJK, masih dalam proses karena banyak yang harus disesuaikan," kata Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Ritel dan Jaringan BNI Syariah, Iwan Abdi pada Republika, Selasa (22/10).
Pengaturan teknis termasuk penyesuaian prosedur, infrastruktur, dan sistem yang terhubung dengan pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Iwan mengatakan penyesuaian ini cukup memerlukan waktu.
Ia berharap tahun ini izin sudah bisa keluar sehingga penyaluran bisa dilakukan mulai tahun depan. BNI Syariah melihat potensi penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM bisa lebih luas dengan ikut serta sebagai penyalur KUR.
"Secara historical karena kita punya portofolio pembiayaan UMKM, dan ingin memperkuat segmen ini," kata Iwan.
Per Oktober 2019, pembiayaan UMKM BNI Syariah sudah mencapai Rp 1,6 triliun. Dengan dana lebih besar dari pemerintah melalui KUR, diharapkan BNI Syariah bisa memperluas penyaluran baik pada nasabah lama maupun baru.
BNI Syariah tidak menyasar sektor pembiayaan tertentu. Kemenko dan OJK akan mengukur kesiapan kapabilitas bank untuk mengatur alokasi penyaluran, baik dari segi coverage wilayah, kesiapan sistem teknologi, hingga sumber daya manusia.
"UMKMnya kita tidak ada spesifik, mungkin akan masuk ke semuanya, mulai dari perdagangan, produkif, pertanian, peternakan, sesuai dengan potensi daerah nanti," kata dia.
Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian mencatat, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) syariah sampai akhir Agustus 2019 mencapai Rp 1 triliun kepada 19.032 debitur. Angka tersebut hanya 0,98 persen dari total realisasi penyaluran KUR pada periode yang sama, Rp 102 triliun. Penambahan bank penyalur dinilai sebagai salah satu solusi agar KUR Syariah bisa lebih meluas dan efektif.