Ahad 20 Oct 2019 15:12 WIB

Kemendag Dukung Penyederhanaan Prosedur Izin Ekspor Kopi

Penyederhanaan izin ekspor dapat memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar kopi.

Rep: M Nursyamsi/ Red: Friska Yolanda
Buah kopi.
Foto: Pixabay
Buah kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor produk kopi dan turunannya dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana. Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan ekspor."Penyederhaan prosedur perizinan tersebut merupakan salah satu cara untuk meningkatkan ekspor kopi dan turunannya," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana dalam Forum Koordinasi Peningkatan Ekspor Kopi dan Produk Turunannya yang berlangsung di sela-sela Trade Expo Indonesia (TEI) ke-34 di Indonesia Exhibition Convention (ICE) BSD, Tangerang, Banten, akhir pekan lalu.

Wisnu menyampaikan, Indonesia merupakan negara produsen kopi keempat dunia setelah Brasil, Vietnam, dan Kolombia. Indonesia juga menempati urutan ke-13 sebagai eksportir biji kopi dan urutan ke-3 eksportir kopi instan di dunia.

"Kopi Indonesia berpotensi besar dapat ditingkatkan kualitas dan produksinya. Guna mendorong hal tersebut diperlukan suatu upaya penyempurnaan tata cara dan kebijakan ekspor dengan prosedur perizinan yang lebih sederhana," lanjut Wisnu.

Menurut Wisnu, penyederhanaan izin ekspor dapat memperkuat daya saing kopi Indonesia di pasar kopi dunia. Pada akhirnya, ini dapat berdampak positif bagi peningkatan ekspor kopi dan berkontribusi pada neraca perdagangan nasional kesejahteraan petani kopi.

Saat ini, kata Wisnu, perizinan ekspor kopi telah diatur berdasarkan Permendag Nomor 109 Tahun 2018 tentang Kebijakan Ekspor Kopi. Untuk terdaftar sebagai eksportir terdaftar kopi (ETK), registrasi dapat dengan mudah dilakukan melalui INATRADE dengan melengkapi dokumen-dokumen yang

dipersyaratkan.

Peluang kopi Indonesia di luar negeri juga semakin terbuka dengan dorongan faktor konsumsi dunia yang meningkat akibat perubahan gaya hidup. Konsumsi kopi dunia pada 2018 sebanyak 9,68 juta ton, dengan tren konsumsi yang meningkat rata-rata 2,1 persen per tahun selama 5 tahun terakhir.

"Kemendag selalu berupaya memotivasi pelaku usaha meningkatkan ekspor. Forum ini digelar untuk menampung aspirasi para pemangku kepentingan di bidang kopi," ucap Wisnu.

Wisnu memaparkan, pada 2018, permintaan kopi dunia didominasi biji kopi yang tidak digongseng dan dekafein, dengan pangsa pasar mencapai 62 persen atau senilai 19,59 miliar dolar AS. Urutan selanjutnya permintaan jenis biji kopi yang digongseng dan tidak dekafein dengan pangsa pasar mencapai 33 persen atau sebesar 10,47 miliar dolar AS.

"Tren ekspor kopi Indonesia dalam lima tahun terakhir meningkat rata-rata 1,14 persen per tahun," katA Wisnu.

Kinerja ekspor kopi periode Januari hingga Agustus 2019 telah berkontribusi sebesar 1 persen (senilai 0,95 miliar dolar AS) terhadap total ekspor nonmigas Indonesia. "Jika dilihat dalam lima tahun terakhir, komposisi ekspor kopi masih didominasi biji kopi mentah (green bean)," ucap Wisnu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement