Senin 07 Oct 2019 07:14 WIB

Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar Januari 2020

Di Asia Tenggara, hanya Indonesia dan Myanmar yang masih konsumsi minyak goreng curah

Pedagang mengemas minyak goreng curah di pasar tradisional Jalan Agus Salim, Kota Pekanbaru, Jumat (4/12). Pemerintah Indonesia akan mulai memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan No. 80 Tahun 2014 tentang penjualan minyak goreng curah pada Maret 2016.
Foto:
Pekerja mengisi jeriken minyak goreng curah di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (11/1). (Republika/Wihdan Hidayat)

Awasi peredaran

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Perdagangan Benny Soetrisno mengatakan, di Asia Tenggara, hanya masyarakat Indonesia dan Myanmar yang masih mengonsumsi minyak goreng curah. Negara lain sudah menghapus minyak goreng curah dari peredaran di pasar domestik negara mereka. “Di negara lain sudah pakai yang (minyak) kemasan,” ujarnya.

Menurut dia, konsumen dirugikan jika lebih memilih membeli minyak goreng curah. Selain soal kehigienisan produk, para penjual minyak goreng curah disebut kerap melakukan kecurangan dari sisi berat produk yang dijual. “Harusnya dibuat satu liter itu minyak jadi hanya 0,97 liter. Ini konsumen rugi,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto menjabarkan, pemerintah bakal melakukan pengendalian dan pengawasan atas peredaran minyak goreng curah di pasar. Pada tahap awal, Kemendag melakukan sosialisasi terkait pentingnya mengonsumsi minyak goreng yang sehat. Sosialisasi akan digencarkan di pasar tradisional sebagai salah satu tempat yang marak menjual minyak goreng curah.

“Dari sekarang sampai Januari kita akan sosialisasikan dulu. Kita kerja sama dengan pemerintah daerah. Minyak curah ini kan kebanyakan dijual di pasar-pasar becek, makanya mau kita edukasi dulu,” ujar Suhanto.

Dia menyebut peredaran minyak goreng curah masih cukup masif. Namun, Kemendag tidak mengetahui pasti data konsumsi minyak goreng curah di pasaran karena sektor tersebut terbilang ilegal dan tidak masuk dalam pendataan kementerian, kecuali minyak curah untuk industri.

Untuk mengalihkan produsen minyak curah memproduksi minyak kemasan, Kemendag bakal bekerja sama dengan produsen minyak berskala besar untuk memberikan pembinaan. Adapun terhadap produsen, pemerintah telah melakukan imbauan untuk tidak menjual minyak goreng kemasan melebihi HET.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menjabarkan, kewajiban peredaran minyak goreng kemasan sama sekali tak menghambat atau menambah biaya produksi produsen dan pelaku usaha. Langkah tersebut justru terbilang positif karena konsumen bakal mendapatkan jaminan mutu suatu produk.

“Di ritel, kami sangat mendukung. Tapi, untuk tahap awal, kami memang tidak beri-beri diskon di ritel mana pun,” ujarnya. n imas damayanti, ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement