Rabu 02 Oct 2019 19:15 WIB

Kemenhub Tunggu Kebijakan Fiskal Kendaraan Listrik

Kemenkeu dapat memberikan insentif untuk uji tipe kendaraan listrik hingga nol rupiah

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Tingkat komponen dalam negeri kendaraan listrik
Foto: Tim infografis Republika
Tingkat komponen dalam negeri kendaraan listrik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini menunggu kebijakan fiskal untuk kendaraan listrik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan saat ini sudah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga tetkait dalam percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik.

"Memang itu (peraturan dari beberapa kementerian) akan dibuat ada yang progres. Ada yang belum hadir dari Kemenkeu. Padahal itu yang ditunggu-tunggu," kata Budi di Jakarta, Rabu (2/10). 

Baca Juga

Dia menjelaskan terdapat beberapa kebijakan fiskal yang diharapkan bisa diberikan dari Kemenkeu. Bebetapa di antaranya terkait bea masuk kendaraan listrik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. 

Budi juga mengusulkan Kemenkeu dapat memberikan insentif untuk uji tipe kendaraan listrik hingga nol rupiah. Biaya untuk penerbitan uji tipe kendaraan saat ini masih terbilang mahal sebesar Rp 70 juta per tipe. 

Budi mengatakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sangat dibutuhkan. "Ini untuk mendorong bagaimana pengggunan kendaraan listrik untuk cepat ada penetrasi ke msyarakat dan pasar," ujar Budi. 

Sebab, Budi memastikan saat ini Kemenhub sudah dalam proses pembuatan Peraturan Menteri Perhubungan terkait uji tipe dan kendaraan listrik yang saat ini sudah masuk di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sementara untuk Peraturan Menteri Perhubungan untuk uji berkala baru masuk tahapan pembuatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement