Rabu 25 Sep 2019 17:44 WIB

PLN Gencarkan Edukasi Keamanan Kelistrikan

Masyarakat diimbau tak menganggap sepele persoalan kelistrikan.

Rep: intan pratiwi/ Red: Dwi Murdaningsih
Sejumlah pekerja PT PLN (Persero) melakukan perawatan jaringan listrik di Kota Kupang, NTT, Kamis (8/8/2019).
Foto: Antara/Kornelis Kaha
Sejumlah pekerja PT PLN (Persero) melakukan perawatan jaringan listrik di Kota Kupang, NTT, Kamis (8/8/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga keselamatan diri dan lingkungan terhadap peralatan kelistrikan maupun peralatan instalasi milik PLN. Masyarakat diimbau tak menganggap sepele persoalan kelistrikan.

EVP Health Safety Security Environment PLN Antonius Artono mengatakan, PLN selama ini rutin melakukan edukasi terkait keamanan kelistrikan kepada masyarakat. Ada beberapa hal yang disampaikan kepada masyarakat demi mencegah musibah terkait kelistrian.

Baca Juga

“Kami melakukannya dengan mengedukasi ke masyarakat melalui berbagai cara. Pertama dengan model pemberitahuan standard engineering yang mudah dipahami,” kata Antonius dalam siaran pers, Rabu (25/9).

Pria yang akrab disapa Anton itu menjelaskan, masyarakat perlu memahami berbagai jaringan PLN, seperti tegangan ekstra tinggi 500 KV, 150 KV atau yang dikenal dengan sutet (saluran udara tegangan ekstra tinggi). Lalu, ada tegangan menengah 20 KV hingga 70 KV.

Masyarakat, kata Anton, diedukasi untuk memahami perbedaan jarak aman di antara berbagai fasilitas bertegangan tersebut. Terdapat jarak-jarak aman di antara tegangan listrik itu yang tidak boleh dilalui.

"Misalnya, instalasi bertegangan rendah, istilahnya kita baru akan tersetrum  jika memegang kabelnya. Namun, untuk tegangan ekstra tinggi, yang 150 KV ke atas itu meski kita tidak menyentuh instalasinya, sudah tersetrum jika berada terlalu dekat, akibat dari medan magnet listrik yang terbentuk,” jelas Anton.

Anton menjelaskan, PLN juga mencoba menggencarkan edukasi dengan membuat video singkat berdurasi 30 detik. Isi video itu memuat berbagai bahaya dan pencegahan kejadian yang melibatkan kelistrikan.

Antara lain mengenai bahaya bermain layangan di sekitar jaringan PLN, keharusan menjaga jarak aman tiga meter dari jaringan listrik, dan tindakan pengamanan listrik yang harus dilakukan saat banjir dengan menurunkan saklar MCB serta mencabut berbagai kabel listrik di rumah.

Untuk meningkatkan keamanan kelistrikan, Anton mengatakan PLN sedang merancang aturan agar rancangan rumah yang aman dari bahaya terkait listrik dimasukkan ke dalam salah satu syarat perolehan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menurut dia, perlu ada dukungan dari pemerintah daerah setempat.

Pemda bisa membuat aturan dan dimasukkan ke dalam persyaratan IMB yang intinya memasukkan aturan keamanan dan keselamatan dalam instalasi peralatanan kelistrikan maupun jarak-jarak yang aman terkait jarak properti yang akan dibangun dengan instalasi PLN.

Dia menambahkan, PLN pun berharap ada Keppres yang akan turut melibatkan berbagai organ pemerintah dan aparat dalam membantu memelihara keamanan jaringan listrik PLN. “Sebelumnya kan hanya diatur Peraturan Menteri jadi hanya mengikat BUMN bersangkutan, seperti PLN saja. Dengan adanya Keppres, maka ada yang akan mengatur agar organ maupun aparat dapat turut membantu PLN dalam menjaga keamanan instalasi PLN,” kata Anton.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement