Selasa 24 Sep 2019 22:07 WIB

Fahri Hamzah: Capaian Sektor Pertanian Sudah Sangat Tinggi

Fahri Hamzah memberikan apresiasi atas capaian kinerja sektor pertanian.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Foto: Kementan
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil ketua DPR RI Fahri Hamzah memberikan apresiasi atas capaian kinerja sektor pertanian yang sangat tinggi. Beliau juga menyampaikan apresiasinya secara langsung kepada Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, atas kerja nyata dalam mensejahterakan masyarakat dengan penguatan sektor pertanian.

Baca Juga

"Alhamdulilah luar biasa Pak Menteri yang sudah menyampaikan capaian riil agar masyarakat kita punya gading pengaman yang kuat di tingkat bawah. Standing capaian sektor pertanian sudah sangat tinggi," ungkap Fahri dalam Rapat Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019- 2020, Jakarta, Selasa (24/9).

Lebih lanjut juga Fahri mengungkapkan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran di Kementerian Pertanian untuk seluruh kerja kerasnya. Dalam rapat paripurna ke-10 DPR RI yang berlangsung hingga sore hari, DPR beserta pemerintah berhasil mengesahkan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) sektor pertanian, diantaranya tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

Dalam rapat tersebut, Menteri Pertanian juga turut memberikan sambutan di hadapan parlemen. Terkait RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, Mentan menyampaikan beberapa substansi yang diatur dalam RUU ini, antara lain tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomer 99/ PUU - X/2012 yang mengecualikan petani kecil dari perizinan dalam melakukan pencairan dan prngumpulan sumber daya genetik. Lebih lanjut Amran menyampaikan jika undang- undang ini ditujukan untuk melindungi petani Indonesia.

"Intinya UU ini sangat melindungi petani", ungkap Menteri Amran seusai menghadiri Rapat Paripurna pengesahan UU tersebut. Amran menambahkan jika RUU tersebut akan memberi ruang kepada petani kecil. Nantinya dalam melakukan peredaran sarana budidaya pertanian (benih) tidak harus dilakukan pelepasan terlebih dahulu, namun peredarannya dibatasi dalam lingkup kelompok di satu kabupaten/kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement