Selasa 17 Sep 2019 14:53 WIB

Satgas 115: Pengusaha Kapal Lokal Jangan Jadi Boneka Asing

KKP mengendus adanya praktik pembuatan kapal lokal baru yang didanai asing.

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Nidia Zuraya
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)
Foto: dkp.kutaikartanegarakab.go.id
Kapal penangkap ikan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengendus adanya praktik pembuatan kapal-kapal lokal baru yang dimodali asing. Pembuatan kapal baru itu untuk mengelabui petugas lapangan agar tidak tertangkap sebab asing dilarang berinvestasi untuk usaha penangkapan ikan.

Ketua Satgas 115, Achmad Santosa mengatakan, informasi praktik pembuatan kapal baru diperoleh dari intelijen. Rata-rata kapal yang dibuat berukuran besar di atas 100 gross ton.

Baca Juga

Dugaan itu, kata Santosa, sudah sangat kuat dan diyakini ada pelanggaran terhadap aturan pemerintah. Mereka juga diduga bekerja sama dengan pengusaha lokal untuk memuluskan praktik penangkapan ikan.

"Kalau dibiarkan, pengusaha-pengusaha lokal nanti hanya jadi boneka (investor asing) saja. Kapal asing yang baru atau kapal eks asing itu jelas tidak boleh," kata Santosa di Jakarta, Selasa (17/9).

Ia menjelaskan, pihak-pihak asing yang telah dilarang tentu bakal menggunakan berbagai macam modus operansi untuk bisa tetap melancarkan bisnisnya. Itu sebabnya, pada saat uji kelayakan permohonan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) relatif lama.

Satgas 115 bersama Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP harus melakukan uji kelayakan secara teliti agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan. Santosa menuturkan, seluruh proses perizinan mesti sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Bahkan, proses uji kelayakan kerap kali melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Itu diperlukan untuk menelusuri asal muasal modal yang dipakai untuk membuat sebuah kapal penangkap ikan.

Melihat proses uji kelayakan yang makin ketat, Santosa mengatakan, praktik pembuatan kapal oleh asing dilakukan tanpa rekomendasi KKP alias ilegal. Sebab, selain izin usaha, pembuatan kapal baru wajib memiliki rekomendasi dari KKP sebagai regulator. Karena itu, pembuat kapal bisa ikut terkena hukum pidana.

"Modus mereka membuat kapal tanpa rekomendasi KKP. Itu banyak terjadi, kita temukan itu dan sudah cek," ujarnya.

Santosa mengatakan, dalam waktu dekat Satgas 115 bersama KKP akan mengumpulkan para pengusaha lokal di sektor perikanan tangkap untuk tidak bekerja sama dengan pihak asing. Sosialisasi masih harus digencarkan agar para pelaku usaha di lapangan memahami aturan pemerintah. Sebab, jika melanggar, pelaku bakal dikenakan hukum pidana.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti, mengatakan kapal-kapal yang dibuat itu menggunakan alat tangkap trawl yang jelas dilarang pemerintah. Titik-titik munculnya kapal baru itu yakni di Sibolga dan Kuala Tanjung Sumatra Utara, Lampung, Jambi, Batam, dan kawasan Pantura Pulau Jawa.

"Itu adalah sebuah indikasi yang harus kita waspadai. Kapal-kapal ini hanya akan menjadikan sumber daya alam kita diambil secara eksploitatif dan ekstraktif," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement