Sabtu 14 Sep 2019 13:11 WIB

Besaran Tarif Cukai Rokok Bergantung Muatan Bahan Baku

Golongan tersebut antara lain sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Friska Yolanda
Bea Cukai Riau amankan 200 karton rokok polos.
Foto: Bea Cukai
Bea Cukai Riau amankan 200 karton rokok polos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen tergantung dari kelas golongan dan muatan bahan bakunya. Rokok dengan muatan bahan baku lokal bakal mendapat perhatian kebijakan tarif jika dibandingkan dengan rokok dengan dominasi konten impor.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan, besaran kenaikan cukai tergantung tiap golongan. Golongan tersebut antara lain sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT) yang diperinci lebih lanjut mulai dari 1-3 golongan.

Baca Juga

“Muatan bahan baku jadi pertimbangan, dan juga teknologinya. Ini semua dipertimbangkan secara komprehensif meski kompleks betul,” ujarnya kepada wartawan, di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (14/9).

Dia melanjutkan, untuk produk rokok dengan jenis SKT kenaikan cukai rokoknya tak terlalu tinggi jika dibandingkan dengan industri rokok yang padat modal. Prinsip tersebut nantinya akan didetailkan dalam kebijakan tarif dan harga banderol atau harga jual eceran (HJE).

“Jadi SKT itu bisa diberikan tarif teringan, meski saya belum bisa beberkan berapa besarannya,” ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah mengacu tiga hal yang menjadi pertimbangan kenaikan tarif cukai dan harga jual rokok sebesar 23 persen dengan perkiraan HJE 35 persen. Pertimbangan tersebuta antara lain prevalensi perokok yang terus meningkat, pemberantasan rokok ilegal, serta kepastian jaminan penerimaan terhadap negara dapat terus moncer.

Sedangkan pemerintah menargetkan penerimaan cukai negara sebesar Rp 157 triliun. Berdasarkan asumsi perhitungan kasar dengan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020, maka sektor industri perlu menyetor cukai di kisaran angka Rp 185 triliun atau melebihi target penerimaan cukai negara.

Terkait besaran penerimaan tersebut, Heru menilai bahwa kenaikan tarif cukai pada dasarnya merujuk pada prevalensi perokok di kalangan anak-anak yang terus meningkat. Dengan pertimbangan pengeluaran kesehatan akibat dampak rokok bagi konsumen, maka pemerintah menetapkan kenaikan tersebut.

“Jadi kami tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue, tapi berdasarkan konsumsi secara gradual yang harus diturunkan karena pertimbangan kesehatan tadi,” ujarnya.

Dari sisi jumlah rokok, catatan Kemenkeu menyebutkan bahwa prevalensi perokok kelompok anak-anak dan remaja mengalami kenaikan dari 7 persen menjadi 9 persen. Sedangkan prevalensi perokok dari kalangan perempuan naik dari 2,5 persen menjadi 4,8 persen.

Kenaikan cukai rokok juga diklaim tak akan secara drastis mempengaruhi penurunan produksi rokok. Menurutnya pelaku usaha dapat menyesuaikan produksinya dengan mekanisme pasar yang ada. Misalnya, bagi pelaku usaha yang sudah memiliki market yang besar namun mengerem produksi di level golongan bawah, maka secara otomatis market tersebut bakal diambil pesaingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement