REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) September 2019 sebesar 65,79 dolar AS ton. Harga ini lebih rendah dibandingkan Agustus.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan harga tersebut lebih rendah 9,4 persen dibandingkan HBA pada Agustus yang berada di level 72,67 dolar AS per ton. Namun, dia katakan, posisi HBA September ini tercatat paling rendah dalam kurun dua tahun terakhir.
Agung menyebut, harga batu bara terus melemah sejak awal 2019. "Harga batu bara di September ini mengalami tekanan dibandingkan bulan sebelumnya. Padahal HBA Agustus sempat naik tipis 0,75 dolar AS per ton dibandingkan HBA pada Juli kemarin. HBA September ditetapkan 65,79 dolar AS per ton," kata Agung di Jakarta, Senin (9/9).
Agung menambahkan penetapan HBA merujuk pada index pasar internasional. Ada empat index yang dipakai Kementerian ESDM yakni Indonesia Coal Index (ICI), New Castle Global Coal (GC), New Castle Export Index (NEX), dan Platts59. Adapun bobot masing-masing index sebesar 25 persen dalam formula HBA.
"Artinya, pergerakan harga batu bara dipengaruhi oleh pasar internasional," kata Agung.
Agung mengungkapkan pergerakan harga dipengaruhi oleh tingkat permintaan dari Cina. Saat ini, lanjut Agung, negeri Tirai Bambu itu sedang menggenjot produksi batu bara dalam negerinya. Alhasil Pemerintah Cina mengeluarkan kebijakan pembatasan impor batu bara.
Hal serupa pun dilakukan oleh Pemerintah India yang meningkatkan produksi batu bara dalam negeri. "Faktor lainnya yaitu masih berlanjutnya perang dagang antara negara Tiongkok (Cina) dan Amerika Serikat serta menurunnya permintaan batu bara dari benua Eropa," ucapnya.
Agung melanjutkan, melemahnya harga batu bara berpengaruh pada transaksi jual beli batu bara PT PLN (persero). Hal ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No.1410 K/30/MEM/2018 terkait harga khusus batu bara yang mulai berlaku sejak 12 Maret 2018 hingga 31 Desember 2019. Dalam beleid itu disebutkan harga khusus batu bara bagi pembangkit listrik ditetapkan 70 dolar AS per ton bila HBA berada di atas 70 dolar AS per ton. Namun bila harga di bawah 70 dolar AS per ton maka transaksi batu bara bagi pembangkit listrik merujuk pada HBA.
"Dengan kondisi saat ini maka PLN membeli sesuai dengan HBA," ucap Agung menambahkan.