REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini berencana untuk mengembangkan fungsi tempat istirahat di jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengkaji pengembangan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area jalan tol.
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit mengatakan fungsi tempat istirahat di jalan tol nantinya akan lebih luas. Dia menuturkan pengembangan tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan dampak positif dari pembangunan jalan tol.
"Tidak hanya memperlancar konektivitas namun juga membangkitkan kawasan ekonomi baru dan potensi brand lokal," kata Danang dalam pernyataan tertulis, Ahad (8/9).
Menurut Danang, perluasan fungsi tempat istirahat tersebut akan diatur melalui revisi Peraturan Menteri PUPR No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Pada Jalan Tol. Dia memastikan terdapat empat konsep pengembangan tempat istirahat yang tengah dikaji BPJT dengan melibatkan pihak terkait.
“Harapan kami bisa selesai tahun ini dan kami juga berharap tahun depan sudah memulai perencanaannya serta menarik minat investor untuk mengembangkan,” ujar Danang.
Berdasarkan data BPJT, pada pertengahan 2019, total jalan Tol Trans Jawa sudah sepanjang 1.000,7 kilometer. Dari total tersebut, memiliki ruas yang sudah operasional sepanjang 996 kilometer.
"Dari ruas yang ada terdapat sebanyak 78 unit TIP atau tempat istirahat," tutur Danang.
Sementara itu, untuk jalan Tol Trans Sumatra sudah terbangun sepanjang 503 kilometer jalan tol yang operasional dan fungsional. Dari total tersebut tersedia 18 tempat istirahat di ruas yang operasional sepanjang 281 kilometer, sisanya tengah dalam proses pembangunan.