Rabu 04 Sep 2019 05:08 WIB

Indef Soroti Potensi Kehilangan Pendapatan Cukai Rokok

Pabrikan besar menahan produksi, lalu menciptakan merek baru.

Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.
Foto: Republika/Nurul S Hamami
Buruh pabrik rokok di Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pabrikan rokok besar yang didominasi asing diduga membayar tarif cukai murah dengan memanfaatkan celah pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156/2018 sebagai revisi PMK 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, mengatakan potensi kehilangan pendapatan negara cukup besar.

Pengolahan riset INDEF terhadap data produksi April 2019 menunjukkan, potensi kehilangan pendapatan negara akibat pabrikan rokok besar membayar tarif cukai murah mencapai Rp 926 miliar. Tauhid menyebutkan ada ketidaksesuaian tarif cukai rokok.

Perusahaan tidak ingin mencapai batas produksi sigaret kretek mesin (SKM) atau SPM tiga miliar batang. "Jumlah ini adalah batas minimal produksi agar sebuah perusahaan rokok membayar tarif cukai tertinggi (golongan 1)," ujar  Tauhid di Jakarta.

Data INDEF bahkan menunjukkan ada pabrikan besar asing yang memproduksi SPM sebanyak 2,9 miliar batang atau hanya 100 ribu di bawah batas 3 miliar batang. Maksudnya agar pabrikan itu terhindar dari cukai tertinggi dan cukup membayar tarif golongan 2 yang nilainya jauh lebih murah.

"Dia menahan produksi, lalu gantinya dia menciptakan merek baru. Padahal, kalau ditotal jumlahnya lebih dari tiga miliar batang," kata Tauhid.

Hal serupa juga terjadi pada SKM. Tauhid mengatakan jika perusahaan rokok SKM golongan 2B (tarif cukai rendah) memproduksi 1 miliar batang dengan harga jual minimum Rp 715 per batang, maka pendapatan kotornya Rp 715 miliar per tahun. "Apakah ini termasuk perusahaan kecil?” ujar dia mempertanyakan.

"Padahal, sesuai Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, sebuah perusahaan masuk kategori besar jika penjualan mereka melampaui Rp 50 miliar per tahun," katanya menambahkan.

Melihat hal itu, sejumlah kalangan meminta pemerintah menggabungkan batasan produksi SKM dan SPM. Kebijakan ini bukanlah menggabungkan cukai SKM dan SPM dalam satu tarif. Namun, pabrikan yang jumlah produksi SKM dan SPM secara kumulatif telah mencapai tiga miliar batang harus dikenakan tarif cukai tertinggi di tiap kategori karena termasuk perusahaan besar.  

Dengan begitu, perusahaan besar akan bersaing dengan pabrikan besar, dan demikian sebaliknya. "Betapa penting mengatur level playing field (tingkat persaingan berkeadilan) yang sehat tanpa mengurangi pendapatan negara," ucap Tauhid.

Berdasarkan data yang diolah INDEF, total produksi SKM dan SPM secara nasional mencapai 259,67 miliar batang. Rinciannya, SKM 242,73 miliar batang dan SPM 16,94 miliar batang. Dari produksi kedua segmen ini, penerimaan negara dari cukai adalah Rp 146,26 triliun.

Jika batasan produksi SKM dan SPM digabung menjadi tiga miliar batang, maka ada 3,6 miliar batang yang diproduksi empat perusahaan multinasional, yang seharusnya dikenakan tarif cukai tertinggi (golongan 1) rokok mesin SPM sebesar Rp 625 per batang. terdapat potensi kehilangan pendapatan negara dari cukai SKM dan SPM sebesar Rp 926 miliar.

Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susanto menyatakan pabrikan rokok besar asing menikmati tarif cukai murah. "Itu perusahaan asing dan golongan gede, bermodal kuat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement